Nasional

UU IKN Ditolak Koalisi Masyarakat Kaltim, Ini Alasannya!

Oleh : very - Rabu, 19/01/2022 22:38 WIB

Koalisi Masyarakat Kaltim menolak pengesahan UU Ibu Kota Negara. (Foto: Tempo.co)

 

Jakarta, INDONEWS.ID --- Koalisi Masyarakat Kaltim menolak Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah disahkan oleh DPR pada Selasa, 18 Januari 2022.

Perkumpulan masyarakat Kaltim yang terdiri dari sejumlah aktivis antara lain Yohana Tiko dari Walhi Kaltim, Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim, Fathul Wiyashadi dari LBH Samarinda, Andi dari FNKSDA Kaltim, dan Pradarma R. dari Jatam Kaltim itu mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan hingga UU IKN tersebut disahkan.

Koalisi menganggap UU tersebut cacat prosedural karena mengancam keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.

"Terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN, yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan," kata Koalisi Masyarakat Kaltim melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (19/1).

Koalisi mengatakan, megaproyek ibu kota baru berpotensi menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di kawasan 256 ribu Hektar.

Selain itu, RUU IKN juga minim partisipasi publik. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mewajibkan setiap undang-undang harus memenuhi partisipasi publik.

Menurut Koalisi, penetapan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur  merupakan keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan. 

"Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN. Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota," paparnya seperti dikutip Tempo.co.

Adapun lahan Ibu Kota Negara yang akan dibangun menurut mereka merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan. 

"Di samping itu, pemindahan IKN juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN," tuturnya.

 

Ada 94 Lubang Tambang

Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Karena itu, mereka seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi tambang tersebut. Namun, tanggung jawab itu kini telah diambil alih oleh negara.

Adapun sosialisasi RUU IKN, menurut Koalisi, dilakukan secara tertutup. Salah satunya ialah pada saat kegiatan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022. Akibatnya mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki. 

"Koalisi menyerukan aksi boikot dan menolak pembahasan RUU IKN yang diadakan di UNMUL. Koalisi menilai, bahwa Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR dan Bappenas itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana mega-proyek IKN," pungkas Koalisi. ***

 

Artikel Terkait