Nasional

Kemendagri Dorong Percepatan Pembangunan SDM Aparatur Pemadam Kebakaran

Oleh : Mancik - Jum'at, 25/02/2022 16:48 WIB

Webinar bertajuk “Percepatan Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Profesional, Akuntabel, dan Inovatif”.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka menyambut HUT Pemadam Kebakaran Indonesia Ke-103, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar webinar bertajuk “Percepatan Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Profesional, Akuntabel, dan Inovatif”. Webinar ini dalam rangka mendorong percepatan pembangunan SDM Aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam sambutannya mengatakan, organisasi pemadam kebakaran dari zaman penjajahan kolonial Belanda telah mengalami dinamika perubahan dan perjalanan panjang.

Hingga saat ini kebutuhan akan dinas pemadam kebakaran telah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berperan penting dalam pemenuhan layanan kepada masyarakat di bidang pencegahan, penangulangan, dan penyelamatan kebakaran.

"Bahkan dengan motto ‘Pantang Pulang Sebelum Padam’ tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan semakin terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahkan peran Dinas tersebut sampai dengan membantu penyelamatan hewan peliharaan,” katanya.

Seiring dengan semakin pentingnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Teguh mengatakan hal ini harus didukung dengan profesionalitas SDM pemadam kebakaran dan penyelamatan. Terutama SDM Aparatur Sipil Negara yang menyesuaikan zaman.

“Dengan adanya tuntutan masyarakat yang semakin besar, kompleks, bervariatif, dan berkualitas. Masyarakat yang semakin cerdas membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemadam kebakaran yang juga harus semakin cerdas, responsif, dan adaptif,” imbuh Teguh.

Selain itu, lanjut Teguh, tonggak bersejarah telah ditetapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, serta Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Teguh meminta perhatian terhadap keberadaan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran menjadi pintu gerbang penyediaan SDM yang professional, akuntabel, dan inovatif. Teguh berharap melalui webinar ini terdapat masukan dari peserta perangkat pemadam kebakaran dan penyelamatan. Terutama dengan adanya kolaborasi dengan Kementerian PANRB yang berupaya secara optimal memenuhi kebutuhan formasi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.*

Artikel Terkait