Nasional

Kisah Kakek 69 Tahun Cari Sang Anak, Ternyata Sudah Nikah Siri

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 29/03/2022 18:30 WIB


Kisah Kakek 69 Tahun Cari Sang Anak, Ternyata Sudah Nikah Siri

Jakarta, INDONEWS.ID - Kerinduan terhadap anak merupakan suatu kewajiban moral bagi orang tua. Hal tersebut dialami oleh seorang kakek bernama Abdur Rahman asal Banyuwangi, Jawa Timur. Kakek renta berumur 69 tahun itu sangat merindukan anaknya bernama Ainun Basalamah.

Pasalnya, Ainun saat ini tidak lagi memberikan kabar kepada sang ayah. Padahal sang ayah sedang menderita sakit yang membutuhkan hiburan dan perawatan dari sang anak.

Meski dalam keadaan sakit, sang ayah tetap mencari sang buah hati. Kerinduan sang ayah serasa terobati ketika hendak menghubungi Ainun melalui nomor ponselnya. Akan tetapi upaya sang ayah sia-sia. Ainun malah tidak merespon telpon sang ayah. "Saya menelpon tapi enggak pernah diangkat," ujar Abdur dengan nada sendu kepada media ini, Kamis (17/3/2022).

Menurut Abdur, Ainun merupakan anak keempat dan saat ini umurnya sudah 23 tahun. Ainun bersama ayah dan ibunya sejak tahun 2012 hingga 2021 tinggal di rumah sang kakak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sebelumnya mereka tinggal di Kediri, Jawa Timur.

Namun pada akhir April 2021, Ainun meninggalkan rumah sang kakaknya. Ayahnya pun tak tahu Ainun pergi saat itu. "29 April 2021 Ainun pergi dari rumah," jelasnya.

Abdur pun mengaku tidak tahu keberadaan Ainun saat ini. Apakah Ainun sudah menikah dengan pria idamannya pun tidak mengetahuinya. Namun Abdur berpesan kepada Ainun kalau menikah harus melalui jalan yang benar sesuai perintah agama yang dianutnya berikut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. "Kalau engga benar, saya engga setuju," tegasnya.

Abdur pun dengan tegas menolak jika Ainun menikah secara siri dengan siapa pun. Menurut Abdur, nikah siri bukan cara yang benar. "Saya engga setuju (Ainun nikah siri-red)," bebernya.

Keresahan sang ayah pun ditanggapi pihak keluarganya. Ternyata pada Minggu (13/3/22), pihak keluarga telah mencarinya dan ditemukan Ainun tinggal bersama pasangannya di Perumahan Permata, Bogor Residence, Blok 17, No. 15.

Pria yang tinggal bersama Ainun itu diketahui berinisial TP. Di luar dugaan pihak keluarga, Ainun mengaku telah menikah siri bersama TP. Nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah. Dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). "Udah nikah siri. iya (Sudah nikah siri-red)," ujar Ainun saat ditanyakan apakah sudah menikah secara resmi dengan TP.

Pihak keluarga pun mempertanyakan legalitas pernikahan tersebut. Salah satu alasannya mengapa tidak menghadirkan orang tua wali saat proses akad berlangsung kalau memang benar terjadinya pernikahan siri itu.

Padahal pernikahan bagi umat Islam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat. Dalam praktik yang terjadi di tengah masyarakat, rukun perkawinan itu ada lima yaitu adanya calon pengantin laki-laki, adanya calon pengantin perempuan, Wali nikah, dua orang saksi dan adanya ijab kabul.

Apabila kelima rukun ini ada dan masing-masing rukun itu sudah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan tersebut telah sah menurut hukum agama. Berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, juga harus dianggap sah menurut hukum negara.

Namun saat sebuah pernikahan tidak dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk, maka akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahannya. Sebab tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 yakni “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Tak Ditanggapi

TP pun telah dihubungi media melalui kontak whatsapp selulernya, namun yang bersangkutan memilih tidak merespon secara langsung. TP malah menanggapi pertanyaan media melalui pengacaranya bernama Moggy Maulana. "Ini privasi, kalau pihak keluarga mau konfirmasi ke saya saja," tegas Maulana saat dihubungi pada Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan salinan surat yang bermaterai 10000 dan dibubuhi tanda tangan basah TP, Ainun telah menikah secara agama. Pasangan Ainun adalah TP. Saksi dalam surat pernyataan nikah agama tersebut antara lain Ahmad Sobri dan Seno Setyawan. Sementara penghulunya Muhamad Najid. Wali nikah ayah Ainun sendiri. Dalam surat itu mereka menikah pada 1 Januari 2021.

Akan tetapi tanda tangan sang ayah diduga dipalsukan. Pasalnya, Ainun menurut keterangan sang ayah masih bepergian ke Jogjakarta pada tanggal pernikahan yang ditulis dalam surat pernyataan nikah. "Engga benar. Saya engga pernah tanda tangan (dalam surat itu-red)," tegas Abdur.

Sementara Ainun enggan merespon soal dugaan pemalsuan tanda tangan sang ayah. Ainun malah menilai bahwa tidak profesional konfirmasi soal isi tanda tangan sang ayah dalam surat pernyataan nikahnya. Menurut dia hal tersebut merupakan ranah privasi. "Privasi," tegas Ainun singkat saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).

Artikel Lainnya