Nasional

Jadi Acuan Pembangunan Nasional, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Kebijakan Satu Peta

Oleh : Mancik - Sabtu, 16/04/2022 09:19 WIB

Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) secara virtual.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya kebijakan satu peta dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Yusharto saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) secara virtual, Rabu (13/4/2022).

Yusharto menjelaskan, sejumlah strategi penguatan program kerja pasca 2021. Hal itu seperti memperkuat kebijakan satu peta untuk memperluas berbagi data ke publik dalam mendukung ragam aktivitas berbasis data spasial.

Selain itu, untuk memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) agar sesuai kondisi di lapangan dibutuhkan cloud computing dan data analytics pada geoportal PKSP, yakni berupa penambahan fitur pada kedua aspek tersebut.

Tak hanya itu, perlu juga memperkuat peran institusi secara permanen yang mendukung kebijakan satu peta. Institusi itu bertugas mengoordinasikan seluruh inisiatif strategis kebijakan tersebut, baik di level strategis maupun teknis pemetaan.

“Serta skema insentif/disinsentif yang mumpuni, di mana perlunya pengenaan skema insentif/disinsentif yang mumpuni untuk mendorong implementasi berbagai inisiatif strategis kebijakan satu peta kedepannya," katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi menjelaskan, aplikasi cloud computing dan data analytics ditujukan untuk mendukung percepatan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Ini berkaitan dengan seluruh lembaga/unit kerja dan sumber daya manusia yang ditugaskan dalam pelaksanaan PKSP agar beroperasi secara maksimal.

Menurutnya, geoportal PKSP mampu mengakomodir kegiatan pembaruan data dan penambahan peta tematik secara daring maupun melalui penelusuran kasus secara aktual. Selain itu, geoportal PKSP dapat mengakomodir pemetaan partisipatif publik secara daring untuk penyempurnaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) skala besar yang dibutuhkan dalam mempercepat sinkronisasi data.*

Artikel Terkait