Bisnis

LKPP Dorong KADIN Bantu UMK Onboarding ke Katalog Elektronik

Oleh : luska - Kamis, 21/04/2022 19:43 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas meminta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk bersinergi memajukan pelaku usaha lokal dengan mengajak mereka untuk onboarding ke dalam sistem Katalog Elektronik. Hal itu disampaikan oleh Kepala LKPP dalam Dialog Nasional bertema Dukungan Dunia Usaha dalam Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Pasca Terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Kamis (21/04), yang digelar secara daring. 

“Ini adalah momentum bagi pengusaha lokal untuk masuk. LKPP sudah membuka ruang seluas-luasnya bagi UMK untuk masuk ke dalam katalog elektronik. KADIN bisa berperan untuk mendorong pelaku usaha onboarding ke dalam sistem. “ kata Anas. 

Anas melanjutkan, melalui Inpres No. 2 Tahun 2022, Presiden sudah memberikan beberapa arahan terkait. Diantaranya mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri (PDN) dan usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) pada Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal serta mengalokasikan dan merealiasikan sedikitnya 40% nilai anggaran belanja barang/jasa utuk produk UMK-Koperasi dari hasil PDN. 

Untuk itu, LKPP telah melakukan perubahan besar-besaran dengan memangkas proses bisnis penayangan produk di Katalog Elektronik pemerintah dari 8 tahap menjadi dua tahap, percepatan pencantuman barang/jasa di Katalog Elektronik Lokal dari 9 tahap menjadi 2 tahap.

Selanjutnya, LKPP saat ini sedang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (Pemda). “Dengan Kartu Kredit Pemda, transaksi bisa lebih cepat dan sangat membantu UMK karena pembayarannya tidak perlu diutang sehingga tidak menggangu cashflow mereka. “tutur Anas. 

Anas mengatakan, perkembangan penayangan produk dalam Katalog Elektronik per 20 April 2022 sudah mencapai 288.968 produk, terdiri dari Katalog Elektronik Nasional sebanyak 195.465 produk, Katalog Sektoral 71.169 produk dan Katalog Lokal 22.333 produk. Selanjutnya, jumlah penyedia yang tergabung dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah sebanyak 4.965 penyedia, terdiri dari 1.043 pelaku usaha kecil, 431 pelaku usaha menengah, 2.600 pelaku non-UKM dan 891 belum terdefinisi. 

“Dari data tersebut bisa dilihat bahwa Katalog Sektoral dan Katalog Lokal masih belum banyak. Masih perlu dilakukan percepatan. “ kata Anas. 
Oleh sebab itu, Anas sekali lagi mengajak KADIN untuk mendorong pelaku usaha lokal masuk ke dalam ekosistem Katalog Elektronik, apalagi LKPP sudah membuka 10 etalase produk agar banyak pelaku UMK-Koperasi yang bisa berjualan dalam Katalog Elektronik. “Banyak produk yang bisa didaftarkan ke dalam e-katalog Lokal. Tidak hanya seragam, batik dan makanan saja, tetapi juga barang-barang material konstruksi seperti batu, semen, paving blok dan lain-lain. “ tukasnya. 

Namun Anas memperingatkan agar pelaku usaha yang sudah onboarding ke dalam sistem Katalog Elektronik untuk tidak melakukan kecurangan. LKPP sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memantau produk yang tayang, dan apabila produk yang dijual tidak sesuai spesifikasi atau lebih mahal bisa dikenakan sanksi. 

“Kejagung akan memeriksa hal ini dan melakukan tindakan terukur bagi pelaku usaha yang memainkan harga atau menjual tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, pemerintah sebagai pembeli juga harus lebih teliti karena harga di e-katalog bukan harga final. Masih bisa melakukan negosiasi. Jadi kita juga harus cermat.“ tegasnya. 

Ketua KADIN Arsyad Rasjid menyambut baik ajakan Kepala LKPP. Ia menyebut Inpres No. 2 Tahun 2022 menjadi momentum akselerasi bagi industri dalam negeri untuk bangkit setelah pandemi. Ia meyakini jika Inpres tersebut mencapai target yang telah ditetapkan akan memberikan multiflier efek terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan kemudahan yang dilakukan oleh LKPP dan dorongan untuk Lokal adalah langkah yang baik untuk pelaku usaha di daerah, sehingga terjadi pemerataan dan lapangan kerja. “Maka KADIN akan memastikan rantai pasok industri dalam negeri dengan baik. “ kata Arsyad. (Lka)
 

TAGS : Lkpp

Artikel Terkait