Nasional

Evaluasi Masa Sidang IV, IP3 Nilai DPR Tumpuk Utang RUU

Oleh : Mancik - Senin, 25/04/2022 15:53 WIB

Ilustrasi Gedung DPR RI.(Foto:mediaindonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ikatan Pemuda Pemerhati Parlemen (IP3), kembali melakukan evaluasi terhadap kinerja DPR RI. Evaluasi kali ini dilakukan terutama pada aspek legislasi DPR RI Masa Sidang (MS) IV DPR RI Tahun Sidang (TS) 2021-2022 telah berlangsung dari 15 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022.

Ketua DPR RI, dalam pidatonya pada pembukaan masa sidang IV 2021-2022 Senin 15 Maret 2022 mengatakan akan menuntaskan RUU Prioritas sebanyak 13 RUU.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Legislasi Ikatan Pemuda Pemerhati Parlemen (IP3) Andre Silalahi menyampaikan, hasil temuan IP3 dalam pidato ketua DPR pada pembukaan MS IV 2021-2022 tidak menyebutkan RUU apa saja yang masuk dalam 13 RUU sebagai RUU prioritas. Tetapi, terdapat 10 RUU yang digarap oleh DPR sampai pada penutupan MS IV.

"Ini menunjukkan bahwa DPR tidak transparan terkait pelaksanaan fungsi legislasi," kata Andre kepada media di Jakarta, Senin, (25/04/2022)

Diketahui, dari 10 RUU yang digarap oleh DPR pada MS IV diketahui terdapat 5 RUU sudah masuk dalam pembahasan yang seharusnya dapat diselesaikan oleh DPR, yakni : (RUU Narkotika, RUU Kepulauan, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Jalan,RUU Pendidikan Kedokteran).

Sedangkan terdapat 5 RUU lain yang diketahui mempunyai intensitas tinggi dalam pembahasan rapat-rapat DPR dimana 1 RUU disahkan oleh DPR pada MS IV ini yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara 5 RUU yang paling sering dibahas tersebut adalah : (RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kepulauan, RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, RUU Larangan Minuman Beralkohol)

"Dengan hanya mengesahkan satu RUU dalam MS IV, DPR hobi menumpuk hutang pekerjaan legislasinya, ditunjukkan dengan ketidak seriusan DPR untuk menyelesaikan 12 RUU dari 13 RUU yang ditetapkan sebagai RUU prioritas sebab DPR hanya mampu mengesahan 1 RUU menjadi UU yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada MS IV ini serta tidak memiliki fokus dan prioritas dalam menyelesaikan sebuah RUU," tegasnya.

Andre juga mengungkapkan, DPR dan Pemerintah cenderung tidak beratanggung jawab pada pekerjaan terkait penyelesaian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Kajian IP3 menemukan fakta, pada tanggal 13 April 2022, DPR bersama Pemerintah bersepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana karena pemerintah tidak mau menyebutkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPD) secara eksplisit.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat komisi VII DPR bersama Menteri Sosial dan jika tidak diberhentikan pembahasannya akan memakan waktu dan tidak efisien. Pemerintah berpendapat penyebutan Lembaga Penanggulangan Bencana disebut secara umum dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan di atur dalam Peraturan Presiden.

Hal menarik lainnya yang menjadi temuan dalam evaluasi kinerja legislasi DPR MS IV TS 2021/2022 adalah terkait rencana kerja legilasi DPR pada MS V yang akan datang. Pada masa persidangan ini DPR sepakat untuk memperpanjang pembahasan terhadap 5 RUU yaitu: (RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Landas Kontinen)

IP3 merekomendasikan, DPR segera menghentikan hobi untuk menumpuk hutang pekerjaan dan realistis dalam menentukan target kerja dan transparan pada masyarakat terkait target dan capaian kerja legilasinya serta DPR dan Pemerintah wajib bertanggung jawab pada masyarakat terkait RUU yang dihentikan pembahasannya dan terkait RUU-RUU yang tidak mampu diselesaikannya.

"Hal ini pentig sebab dalam pembahasan sebuah RUU, DPR dan Pemerintah menggunakan uang yang bersumber dari negara," tutupnya.*

Artikel Terkait