Nasional

Khusus Pelayan Publik, Menteri Tjahjo Wajibkan ASN Kerja di Kantor

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 09/05/2022 14:15 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor. ASN yang tidak mudik maupun sudah kembali ke Jakarta juga harus masuk secara fisik.

"Bagi (PNS) yang tidak mudik dan bagi yang sudah ada di Jakarta tetap harus kerja secara fisik di kantor masing-masing dan khususnya yang menyangkut pelayanan publik, Dukcapil misalnya untuk SIM, untuk rumah sakit, untuk Imigrasi, dan lain-lain termasuk perizinan itu tetap harus siap dan kerja di kantor melayani masyarakat," kata Tjahjo dilihat di YouTube Kementerian PANRB, Senin (9/5).

Tjahjo juga ingin memastikan PNS yang berkerja dari rumah tidak menghambat pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Terlebih saat ini sudah menerapkan sistem berbasis elektronik.

"Kita perlu memastikan kebijakan bekerja dari rumah pasca mudik ini tidak akan mengganggu layanan pemerintah karena penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik yang mendorong implementasi digital memungkinkan kita bekerja fleksibel," ucapnya.

"Dan pengalaman dua tahun kemarin di tengah-tengah Covid sudah dilaksanakan dengan baik oleh teman-teman ASN termasuk penggunaan informasi teknologi dan komunikasi," tutur Thahjo.

Thahjo menyerahkan ketentuan (PNS) bekerja di kantor maupun dari rumah diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing kementerian dan lembaga.

"Ketentuan masing-masing kementerian dan lembaga dan daerah diserahkan pada PPK masing-masing," ujar Politikus PDIP ini.*

Artikel Terkait