Nasional

Kembangkan Kasus OTT Ade Yasin, KPK Panggil 9 Orang Lagi Sebagai Saksi

Oleh : indonews - Rabu, 18/05/2022 07:24 WIB

Bupati Non Aktif, Ade Yasin diperiksa KPK. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Setelah lima kepala dinas dan Sekretaris Dinas di Pemkab Bogor dimintai keterangan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 9 saksi hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor pada 2021.

“Diperiksa untuk tersangka AY (Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Sembilan saksi itu yakni Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor, Yeni Naryani; PPK di RSUD Ciawi Bogor, Irman Gapur; Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor, Yukie Meistisia Anandaputri; dan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman.

Lembaga antirasuah ini juga memanggil dua staf outsourcing bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

Kemudian, staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Deri Harianto; staf Bapenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi; serta staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan.

Semua saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jakarta.

Lembaga anti korupsi berharap kehadiran para saksi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Mereka adalah Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Tersangka oleh KPK diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (yopi)

Artikel Terkait