Nasional

KSP Sebut DOB Papua Dekatkan Orang Asli Papua pada Kesejahteraan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 28/06/2022 18:30 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan kita tidak perlu mempertanyakan maksud di balik Daerah Otonomi Baru (DOB) dan lain-lain, karena ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dalam koridor negara kesatuan Republik Indonesia.

Demikian dikatakan Jaleswari dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua" pada Senin (27/6/22).

Jaleswari mengatakan gagasan DOB Papua sejalan dengan arahan presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua. Hal ini tertuang dalam undang-undang No.2/2021 yang menjabarkan berbagai pendekatan.

"Perubahan undang-undang Otsus melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021 menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan," kata Jaleswari.

Pendekatan pertama, Jaleswari menyebutkan, adalah dari segi kuantitatif. Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2% menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional. Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan.

"Hal demikian menekankan politik anggaran nasional yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua," ungkapnya.

Pendekatan kedua dari segi kualitatif. Jaleswari menegaskan, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.

"Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan," ujarnya.

Hal demikian, kata Jaleswari, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.

Dari segi akuntabilitas, Jaleswari memaparkan, penggunaan dana Otsus pun diatur untuk dipergunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

Ini dilakukan melalui pengawasan secara koordinatif oleh Kementerian Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.

Hal demikian, tambah Jaleswari, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Menurutnya, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan Presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.

"Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," imbuhnya.

"Saya rasa ini (DOB-red) selain menjadi, mendekatkan atau apa namanya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan kedua adalah bagaimana tata kelola penganggaran, kemudian tata kelola pemerintahan dan bagaimana mekanisme yang ada itu juga penting untuk dilakukan," tegas Jaleswari.

Doktrin Pembangunan Indonesia Sentris

Lebih lanjut, Jaleswari menambahkan, gagasan DOB Papua perlu dikaitkan dengan doktrin pembangunan ala Presiden Jokowi yakni pembangunan Indonesia sentris. Doktrin ini mengedepankan pembangunan mulai dari pinggir, dari daerah-daerah yang jauh dari Ibu Kota Negara, terpencil dan tertinggal.

"Dalam melaksanakan doktrin tersebut, Presiden memakai tiga kategori yaitu antropologis, kesejahteraan dan evaluatif. Melalui pendekatan antropologis pembangunan direncanakan dan harus dilaksanakan sesuai dengan konteks wilayah adat masing-masing," paparnya.

Selanjutnya melalui pendekatan kesejahteraan, dibangun rencana aksi dalam berbagai sektor untuk dilaksanakan di Tanah Papua oleh setiap kementerian dan lembaga.

Dalam hal ini terdapat lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang memiliki rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua.

Yang ketiga adalah strategi evaluatif di mana Presiden secara langsung melakukan evaluasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan pembangunan di tanah Papua, termasuk memeriksa secara langsung di lapangan melalui kunjungan-kunjungan beliau.

Dalam konteks ini, Jaleswari mengatakan dengan adanya DOB Papua atau daerah otonomi baru yang RUUnya merupakan usulan dari DPR, menjadi penegasan terhadap hal-hal apa saja yang sudah menjadi konsen Presiden.

"Kita melihat bahwa Papua itu unik letak geografisnya. Jangankan bicara di Papua saja, kita menuju Papua saja misalkan ke Biak, itu 6 jam perjalanan. Dari sini 5 jam ke Jayapura. Dari Jayapura ke Biak 1 jam," pungkasnya.

Rentang kendali yang begitu besar inilah yang kemudian memberikan gap-gap di berbagai sektor misalnya sektor kesehatan, pendidikan sektor, ekonomi dan lain-lain.

Sehingga mau tidak mau, rentang kendali yang jauh itu harus didekatkan dan bagaimana pelayanan publik itu harus mendekat kepada masyarakat.

"Bagaimana negara hadir dan lain-lain. Nah, inilah kenapa undang-undang ini karenanya menjadi penting bagi Papua," tutupnya.*

Artikel Terkait