Nasional

Senator Filep Wamafma Uraikan Dasar Hukum Pendidikan Gratis Bagi OAP

Oleh : Mancik - Sabtu, 09/07/2022 17:30 WIB

Senator Filep Wamafma.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Persoalan pendidikan di Papua merupakan persoalan serius karena menyangkut kualitas kehidupan masyarakat Papua. Sejumlah kebijakan pemerintah pun telah dicanangkan guna meningkatkan mutu pendidikan di Papua, diantaranya melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menilai pendidikan bagi masyarakat Papua terutama orang asli Papua (OAP) sudah seharusnya diberikan tanpa dipungut biaya alias gratis. Hal ini mengingat, permasalahan pendidikan di Papua merupakan roh dari keberadaan Otonomi Khusus (Otsus).

Filep menyampaikan baik UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua maupun UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Otsus menegaskan bahwa pendidikan merupakan tujuan diadakannya kebijakan Otsus tersebut.

"Hal ini berarti terdapat dasar hukum yang kuat untuk menempatkan pendidikan sebagai bagian utama dan urgen dari pembangunan manusia Papua. Terdapat beberapa dasar hukum yang kiranya dapat memberikan arah dan paradigma pikir bahwa sejatinya dengan dana Otsus yang sangat besar, pendidikan bagi OAP adalah gratis hukumnya!” ungkap Filep Wamafma kepada media di Jakarta, Sabtu, (9/7/2022).

Lebih lanjut, wakil Papua Barat di Senayan ini menjelaskan setidaknya terdapat 8 dasar hukum layanan pendidikan gratis bagi OAP baik di Papua maupun Papua Barat.

Pertama, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, berikut perubahannya yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021. Menurut Filep, payung hukum di level UU ini tidak menyebutkan secara tersurat tentang pendidikan gratis melainkan menekankan adanya afirmasi bagi OAP.

UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa pertimbangan lahirnya UU Otsus ialah dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.

Filep menjelaskan, dalam rangka pelanksanaan afirmasi itu, maka disediakan dana yang sangat besar bagi pengembangan pendidikan di Papua. Besarnya dana itu termuat dalam pasal-pasal berikut.

(1), Pasal 34 ayat (3) huruf c angka (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Otsus lama) menyebutkan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU), terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

(2), Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

(3), Pasal 36 UU Otsus Perubahan yang menegaskan bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan. 

Selanjutnya, Filep menyebutkan dasar hukum Kedua adalah PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurutnya, Setelah payung hukum di level UU, PP Nomor 106 ini merupakan kunci bagi penyelenggaraan pendidikan gratis di Papua. PP ini secara tersurat menggarisbawahi pendidikan gratis di Papua.

Dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

"Dalam kaitan dengan hal tersebut, prinsip umum kebijakan (in casu bidang pendidikan), berkaitan erat dengan pengelolaan dana Otsus yang dialokasikan untuk pendidikan. Turunan dari pasal tersebut kemudian dimuat dalam bagian Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari PP ini,” jelasnya.

"Dalam bagian Lampiran dari PP ini, tepatnya di angka 1 huruf d, menegaskan secara definitif kewenangan Pemerintah Provinsi Papua dalam hal manajemen pendidikan, yaitu menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, TANPA DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS,” tegas senator Papua Barat ini.

Adapun dasar hukum Ketiga yaitu PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurutnya, Pasal 3 PP Nomor 107 Tahun 2021 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa penerimaan dalam rangka Otsus, dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, KEBERPIHAKAN BAGI OAP; dan pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan DENGAN MEMPRIORITASKAN OAP.

"Dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP tersebut dikatakan bahwa penerimaan dalam rangka Otsus tersebut harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat TERUTAMA OAP,” ujarnya.*

Artikel Terkait