Nasional

Kemendagri Fasilitasi Kerja Sama Pusat dan Daerah Penanganan Sampah DAS Citarum

Oleh : Mancik - Selasa, 12/07/2022 20:01 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) memfasilitasi kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pengelolaan persampahan telah tersusun rencana aksi.

Hal ini merupakan bentuk integrasi dari platform persampahan Bappenas serta Rencana Aksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan DAS Citarum.

"Penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga," ungkap Teguh dalam Rapat Koordinasi Mid Term Pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025, yang berlangsung di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (11/7/2022).

Teguh menjelaskan, pelaksanaan penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana aksi dengan platform dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021.

Ini sebagai bahan acuan dalam rapat koordinasi tingkat selanjutnya, serta komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengelolaan sampah di DAS Citarum.

“Rencana penganggaran pembiayaan pengelolaan sampah di DAS Citarum berdasarkan rencana aksi tahun 2022-2025 sejumlah Rp 4.293.929.552.675, yang dibagi kepada pemerintah provinsi dan beberapa pemerintah kabupaten serta pemerintah kota yang saat ini disepakati akan diimplementasikan ke dalam 120 subkegiatan,” urai Teguh.

Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut bersama, selain dilaksanakan sinergisitas pembiayaan pembangunan, perlu juga dilakukan pemutakhiran kegiatan/subkegiatan.

Hal ini dilakukan sebagai bahan penyusunan komitmen bersama di tingkat menteri beserta kepala daerah, dalam mengelola sampah melalui sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“(Dibutuhkan juga) komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan operator secara khusus setelah pembangunan infrastruktur terbangun, dan juga memanfaatkan retribusi sampah sebagai komponen PAD yang dapat ditingkatkan melalui inovasi Pemda dalam bentuk added value (nilai tambah) sampah yang diolah secara baik,” jelas Teguh.

Sebagai tambahan informasi, rapat ini dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, hadir pula Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, dan Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.*

Artikel Terkait