Daerah

Dugaan Tebang Pilih Kasus, IPW Desak Kapolda Jabar Tegur Kapolresta Bogor Kota

Oleh : indonews - Minggu, 24/07/2022 20:01 WIB

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara.

IPW menilai, ada laporan penganiayaan yang dilaporkan lebih dulu tidak jalan kasusnya. Dilain sisi, ada laporan oleh seorang istri anggota Polri malah di proses intensif.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch kepada wartawan Minggu (24/7/2022)mengatakan, dugaan ketidakprofesionalan dan diskriminasi penanganan perkara oleh Kapolresta Bogor Kota itu diadukan oleh seorang warga Kota Bogor bernama Deky Y Wermasubun kepada IPW.

Deky yang merupakan korban penganiayaan dari Rando yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020 tidak di proses hampir selama dua tahun.

Disisi lain, laporan yang dibuat oleh Retno, yang merupakan istri Rando, justru diproses lagi setelah diperbaruinya sprindiknya.

Deky Y Wermasubun dalam kasus penganiayaan yang dialaminya telah melaporkan suami Retno, yakni Rando dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020.

Namun laporan ini tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP. Sementara laporan Retno terhadap Ray, keponakan Deky Wermasubun dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maret melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif.

Sugeng menegaskan, dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari Kapolresta Bogor Kota, maka Deky melakukan protes dan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut.

Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.

Tak puas akan kinerja polisi ini, Deky lalu mengadukan masalahnya ke IPW.

IPW menurut Sugeng, melihat penanganan perkara ITE itu ada keberpihakan Polresta Bogor Kota. Indikasi kejanggalan tersebut terlihat yakni pertama adalah Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru, padahal sebelumnya Perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Kejanggalan kedua yaitu, penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA.

Sedangkan laporan polisi dimana D alias Rando sebagai terlapor tidak ada informasi pada korban Deky padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.

Kejanggalan ketiga, bahwa perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA merupakan perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota.

Bahkan dalam perkara tersebut, terlapornya sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik, padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Dalam pengaduan warga tersebut, disampaikan pula pelaporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh D Alias Rando yang merupakan suami dari Retno terhadap seorang perempuan Norce Amuranti Korengkeng dengan Nomor Perkara: LP/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 26 Juni 2021.

"Dalam perkara tersebut korban tidak diberikan perkembangan perkara oleh penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota hingga saat ini,"kata Sugeng.

Atas hal diatas, Sugeng menegaskan, IPW mendesak Kapolda Jabar, Irjen Pol. Suntana untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta

Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyatakat tersebut.

"Karena, Kapolresta Bogor Kota telah tidak taat pada arahan dilaksanakannya sikap Presisi yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.

Sugeng menuturkan, salah satu program prioritas Kapolri adalah pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan.

Bahkan menurut Sugeng yang juga seorang pengacara ternama ini, Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri.

"Intinya, pengawasan melekat (waskat) wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan," tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch. (yopi)

 

Artikel Terkait