Nasional

Polisi Ancam Balik Warga yang Hendak Lempar Botol Berisi Kencing ke Kominfo

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 01/08/2022 15:31 WIB

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi mengancam akan membubarkan aksi lempar botol yang berisikan air kencing atau seni di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Senin (1/8) siang ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menegaskan pihaknya bakal menindak aksi penyampaian pendapat yang tidak sesuai dengan aturan. Karenanya, ia meminta agar aksi demonstrasi dapat dilakukan secara kondusif dan damai.

"Siapapun masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya di muka umum sepanjang tidak menabrak aturan. Kalau menabrak aturan ya kita akan tindak tegas," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan pihaknya juga masih belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait aksi ini. Dirinya juga mengaku akan menangkap pihak-pihak yang masih mencoba melakukan aksi demonstrasi secara anarkis.

"Kalau kita temukan itu ya kita amankan. Nggak boleh ada itu," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah personel kepolisian untuk berjaga-jaga di sekitar gedung Kemenkominfo.

"Sementara personel satu SSK (Satuan Setingkat Kompi), rekayasa lalu lintas) situasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Blok Politik Pelajar mengajak semua pihak yang kesal dengan pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi untuk melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air pipis.

Aksi itu mereka rencanakan bakal berlangsung pada Senin (1/8), sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi itu dilakukan menyusul langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi dengan traffic tinggi seperti PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan tidak terdaftar resmi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat menuai kontroversi di tengah masyarakat.

LBH Jakarta juga telah menyatakan bahwa langkah Kominfo itu melahirkan otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan atau digital authoritarianism.*

Artikel Terkait