Nasional

Aktivis Minta Intervensi Asing dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dihentikan

Oleh : very - Minggu, 14/08/2022 21:05 WIB

Anggaran Pemilu. (Foto: Sindonews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing karena berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum.

Diantara kerja sama yang potensial menggangu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan.

Demikian diserukan Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby mewakili para aktivis pemilu lainnya melalui siran pers di Jakarta, Minggu Sabtu (13/8).

“Menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional. Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN.

“Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi no. 108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945,” ujarnya.

Seperti diketahui, tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan. Segenap komponen Pemilu termasuk penyelenggara sedang melakukan persiapan untuk melaksanaan dan melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Diketahui bahwa pada Jumat 29/7/2022, Bawaslu RI bersama The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia sepakat untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Indonesia dan Australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing negara.

Beberapa poin kerja sama tersebut adalah pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi, menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, dan rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya.

Selain itu, penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis.

Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022.

Para aktivis tersebut yaitu Kaka Suminta, Sekjen KIPP, Nurlia Dian Paramita, Koordinator Nasional JPPR, Lucius Karus, Peneliti Senior FORMAPPI, Alwan Ola Riantoby, Direktur Kata Rakyat, Arif Susanto, Analis Politik Exposit Strategic, Yusfitriadi, Ketua VINUS, Ari Nurcahyo, Direktur PARA Syndicate, Jeirry Sumampow, Koordinator Tepi Indonesia, Ray Rangkuti, Direktur LIMA Indonesia, Erik Kurniawan, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, dan Aditya Perdana, Pengamat Politik UI. ***

Artikel Terkait