Nasional

Diputus Bersalah, Pelaku KDRT di Surabaya Masih Bebas Melenggang

Oleh : very - Selasa, 30/08/2022 12:29 WIB

Chrisney Yuan Wang korban kekerasan fisik dan psikis dari suami. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Nahas menimpa Chrisney Yuan Wang. Wanita yang akrab disapa Chrisney ini menjadi korban kekerasan fisik dan psikis dari suaminya bernama The Irsan Pribadi Susanto. Irsan menjalankan aksinya sejak 2007 hingga 2021 silam.

Tak terima dengan perlakuan sang suami, Chrisney pun memutuskan membawa ke jalur hukum. Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus KDRT tersebut memutuskan Irsan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara pada Kamis (21/7/2022).

The Irsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Namun putusan hakim tersebut tak membawa dampak bagi Chrisney yang merupakan korban KDRT. Pasalnya, Hakim tidak memerintahkan untuk menahan Irsan. Bahkan selama proses perkara tersebut, Irsan hanya berstatus tahanan kota.

Irsan saat ini masih melanglang buana di luar penjara tanpa harus merasakan mencekamnya suasana di balik jeruji besi penjara. Chrisney selaku korban tentu merasa kecewa atas keadilan semu yang didapatnya.

"Kalau tidak ditahan lalu bagaimana Irsan akan merasa bersalah terhadap perbuatan yang dia lakukan terhadap saya," keluh Chrisney kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Chrisney pun sangsikan keberadaan UU KDRT yang berlaku saat ini. Baginya, UU tersebut tidak secara ketat melindungi kaum wanita yang menjadi korban kekerasan. Dia berkaca pada kasusnya ketika Irsan tak ditahan pasca putusan pengadilan.

"Kalau begini, lalu buat apa ada berbagai aturan dibuat untuk melindungi wanita. Toh buktinya pelakunya bebas menikmati hidup," tegasnya.

Sementara pengacara Chrisney, Antonius Mon Safendy mengaku kecewa dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tidak memerintahkan menahan Irsan yang kerap dikenal salah satu crazy rich Surabaya itu.

Menurut Antonius, tindakan hakim tersebut tidak membuat efek jera bagi pelaku KDRT yang divonis. "Percuma saja divonis satu tahun, faktanya pelaku bebas melenggang ke mana saja," tegas Antonius.

Apalagi Irsan mengajukan banding atas putusan tersebut yang kata Antonius memakan waktu. "Belum lagi proses banding yang memakan waktu dan juga kemungkinan ada proses kasasi yang bisa saja membuat Irsan tidak pernah dipenjara karena perbuatanya," bebernya.

Berkaca dari kasus ini, kata Antonius, perlindungan hukum terhadap wanita yang mengalami KDRT hanyalah jargon.

"Kalau seperti ini perlindungan kepada wanita hanya jargon saja. Implementasinya omong kosong," tukasnya.

Diketahui, Irsan menjalankan aksinya di kediaman mereka di Jl. Dharmahusada Indah Utara 127/U-8, RT 005/RW 008, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyerejo, Kota Surabaya.

Chrisney pun melapor Irsan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Laporan Chrisney diterima dengan nomor TBL-B/293/V/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Mei 2021. ***

Artikel Terkait