Nasional

Pasca Bergabungnya 4 Wilayah Ukraina ke Rusia

Indonesia Perlu Ambil Sikap Mempertahankan Status Quo

Oleh : very - Sabtu, 01/10/2022 10:10 WIB

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A. Yani. (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasca upacara di Rusia terkait bergabungnya 4 wilayah Ukraina ke Rusia berdasarkan referendum, Indonesia perlu mengambil sikap mempertahankan status quo sebelum adanya referendum.

Status quo yang diambil oleh Indonesia adalah tidak mendukung maupun mengecam hasil referendum.

Demikian diungkapakan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (1/10).

Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan, sikap mempertahankan status quo tersebut dilakukan karena Indonesia sebagai Presiden G20 ingin memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berseteru di Bali pada pelaksanaan KTT G20 bulan Nopember mendatang.

“Indonesia perlu mengambil posisi tidak berpihak agar para pihak yang berseteru sehingga nyaman melakukan pembicaraan dan menyepakati solusi pengakhiran perang,” ujarnya.

Indonesia, katanya, juga perlu menyerukan kepada masyarakat internasional terkait referendum, termasuk pihak-pihak yang bersengketa, agar tidak terjadi eskalasi perang.

“Bagi Indonesia eskalasi perang akan merugikan dunia, utamanya negara-negara berkembang,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait