Nasional

Koperasiku Sayang, Koperasiku Malang

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 03/10/2022 08:24 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Ingin untung, malah buntung. Itulah nasib para pensiunan. Tabungan puluhan tahun, plus modal usaha lenyap digondol pengurus koperasi bermental maling.

Terbongkarnya kasus suap hakim agung non aktif, Sudrajat Dimyati membuka kotak Pandora dunia hitam mafia hukum kita. Hasil penyelidikan KPK, suap terhadap Dimyati terkait dengan putusan pailit oleh Mahkamah Agung terhadap koperasi simpan pinjam KSP Intidana. Putusan pailit kini menjadi modus baru di kalangan mafia hukum.

Di luar KSP Intidana, ada KSP-KSP lainnya seperti Indosurya, Lima Garuda, Timur Pratama, Pracico Inti Sejahtera, Wahana Berkah Sentosa. Diperkirakan dana yang dihimpun sedang bermasalah mencampai Rp26 triliun.

Kenapa masalah koperasi bisa sekuat ini? Karena bias dari ketentuan UU No.25 Tahun 92 pasal 44 ayat (1): koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi maupun koperasi lain dan anggotanya.

Jadilah koperasi seperti perbankan, mengimingi anggota dengan bunga simpanan dua kali lipat dari bank konvensional. Sedangkan OJK otoritas jasa keuangan cuma mampu melongo tanpa bisa berbuat apa-apa.*

Artikel Terkait