Nasional

Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk, Mendengar Dakwaan JPU

Oleh : very - Senin, 17/10/2022 10:45 WIB

Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk. (Foto: CNNIndonesiaTv)

Jakarta, INDONEWS.ID – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo dkk menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (17/10). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini Ferdy Sambo akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel, Senin (10/10).

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto seperti dikutip detikcom, Senin (10/10).

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022) mengatakan sidang akan disiarkan secara streaming hingga ada pengamanan tertutup bagi jaksa. Kejagung memastikan akan ada pengamanan untuk jaksa.

Ketut mengatakan jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Sambo merupakan jaksa yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. Kejaksaan mempersilakan masyarakat mengawasi jalannya persidangan.

"Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, kejaksaan akan melihat fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebelum melakukan tuntutan maksimal.

"Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat, dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut," pungkasnya. ***

Artikel Terkait