Jakarta, INDONEWS.ID - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keliru dalam menyusun dakwaan terhadap kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (30/6), JPU justru menjadikan Fani Doko (F)—yang selama ini dikenal sebagai korban eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis kuasa—sebagai terdakwa utama dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia didakwa dengan empat pasal berlapis dan dihadapkan pada ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
APPA NTT menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk reviktimisasi—yakni pelabelan ulang terhadap korban sebagai pelaku oleh sistem hukum itu sendiri. Dalam keterangan tertulisnya, APPA NTT menjelaskan bahwa Fani merupakan korban manipulasi dan tekanan kekuasaan dari Fajar, yang memanfaatkan posisi struktural dan ketimpangan sosial-ekonomi untuk menjadikan Fani alat dalam perekrutan korban lainnya.
Ironisnya, dakwaan terhadap Fajar justru tidak memasukkan pasal-pasal krusial seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO. Padahal, Komisi III DPR RI pada 22 Mei 2025 telah secara resmi merekomendasikan penggunaan pasal-pasal tersebut untuk menjerat Fajar, termasuk unsur penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan kekuasaan.
Koordinator APPA NTT sekaligus Ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena, menyayangkan langkah JPU yang disebutnya "mengaburkan pelaku utama dan mengorbankan korban." Ia menilai bahwa pendekatan hukum seperti ini tidak hanya melanggar rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Pernyataan senada disampaikan Pdt. Mery Kolimon, Penasehat APPA NTT. Ia menyoroti ketimpangan relasi gender dalam kasus ini dan menegaskan bahwa Fani harus diperlakukan sebagai korban, bukan sebagai pelaku. "Dari sudut iman, kita dipanggil untuk melindungi yang tertindas. Apa yang terjadi dalam dakwaan ini adalah ironi yang menyakitkan," ujar Mery.
Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, menyebut proses hukum ini sebagai "preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT." Ia mempertanyakan logika hukum yang menjadikan korban sebagai pihak yang paling berat dipersalahkan, sementara pelaku utama tampak diberi kelonggaran.
Tuntutan APPA NTT:
-
Kejaksaan Tinggi NTT diminta untuk segera meninjau ulang dakwaan terhadap Fani Doko dan AKBP Fajar.
-
Fani Doko harus diakui dan diperlakukan sebagai korban serta saksi kunci, bukan pelaku utama.
-
AKBP Fajar harus dijerat dengan pasal-pasal sesuai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO, sebagaimana telah direkomendasikan oleh DPR RI.
-
Pengadilan harus menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembenaran pelaku kekerasan seksual.
APPA NTT menegaskan bahwa hukum yang adil tidak hanya berbasis pada legalitas, tetapi juga pada keberpihakan moral terhadap korban. "Jangan biarkan ruang peradilan berubah menjadi panggung impunitas bagi pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang, sementara korban terus dikorbankan untuk kedua kalinya," pungkas pernyataan tersebut.