Opini

Presidential Threshold Nol Persen dan Jalan Kemuliaan Jokowi Diujung Kekuasaannya

Oleh : very - Sabtu, 10/12/2022 20:04 WIB

Presidential Threshold. (Foto: Ilustrasi)

Oleh: Agusto Sulistio*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejak pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 hingga saat ini Presidential Threshold (PT) diyakini sebagai penghalang demokrasi. Wajar saja, sebab efeknya memang menyebabkan partai-partai peserta pemilu tak leluasa mengajukan calon pemimpin negara kepada rakyat pemilih dari kader terbaiknya.

Walau ia telah susah payah melewati berbagai macam verifikasi prosedur pemilu hanya baru dianggap sah menjadi parpol peserta pemilu sedangkan untuk mengajukan Capres-cawapres hanya boleh jika memenuhi syarat ambang batas suara, yaitu keterwakilan partai yang duduk di DPR-RI minimal 20% kursi.

Ini juga yang dialami Nasdem, yang merupakan pendukung PT 20 persen dan yang jauh-jauh hari sudah curi start duluan mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capresnya, kenyataannya sampai sekarang Nasdem belum dapat kawan koalisi partai untuk capai syarat PT 20%.

Bagi kebanyakan Partai Politik di Indonesia keadaan ini tentu tak mudah, maka setiap kali pemilu digelar selalu terjadi koalisi parpol. Akibatnya terjadilah kasak kusuk, kompromi, dan tak tetutup kemungkinan intrik mengintrik dan gunting menggunting dalam lipatan. Ditambah lagi dengan kenyataan biaya kampanye yang sangat besar, yang mau tak mau perlu juga bantuan para berbagai pemodal, tentu tidak gratis. Kasarnya, kencing di toilet umum saja ada tarifnya.

Karena itulah tidak berlebihan jika banyak pihak beranggapan bahwa penerapan PT 20% itu adalah akal-akalan untuk mengganjal parpol dan capres yang dianggap mengancam kekuasaan oligarki. Akal-akalan siapa? Apakah akal-akalan Presiden Jokowi yang sudah tidak boleh mencalonkan diri sebagai Capres lagi di 2024? Atau Akal-akalan Oligarky Politik yang menguasai partai-partai di Parlemen?

Tak sedikit para tokoh, akademisi, pakar yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan PT 20% dirubah menjadi PT 0% namun kesemuanya gagal meyakinkan MK.

Saat ini problem demokrasi Indonesia tersebut hanya dapat diselesaikan dengan dua pilihan, yakni melalui jalan konstitusi yang mengandalkan kekuatan wibawa lembaga-lembaga kekuasaan negara atau jalan extra konstitusi yang mengandalkan kekuatan rakyat. Tentunya kita akan berusaha menghindarkan jalan yang beresiko besar kepada Rakyat. Kita tak ingin ambil jalan seperti Polpot di Kamboja, yang menewaskan jutaan rakyatnya demi memilih haluan hidup bangsa dan negaranya.

Disituasi kritis inilah Presiden Jokowi dapat mengambil peran sebagai Bapak Demokrasi Indonesia dengan mengeluarkan Perppu Presidential Threshold Nol Persen pada saat yang tepat dan persiapan yang matang sehingga tidak memungkinkan bagi DPR untuk membatalkannya setelah berlaku dua bulan sejak perppu tersebut ditetapkan. Perppu ini tentu akan didukung oleh berbagai kalangan intelektual, pakar, tokoh-tokoh demokrasi, akademisi, aktivis demokrasi dan banyak politisi.

Seperti kita ketahui bahwa Rizal Ramli dalam berbagai kesempatan selalu menekankan akan memaafkan atau mengamankan  Presiden Jokowi apabila blab la bla… yang mana ini patut ditafsirkan sebagai isyarat dari kalangan aktivis demokrasi.

*) Agusto Sulistio merupakan aktivis pro demokrasi.

Artikel Terkait