Nasional

Kasus Sambo: Bukan Pelecehan Tapi Perselingkuhan

Oleh : indonews - Rabu, 18/01/2023 12:03 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa menyimpulkan tidak ada pelecehan oleh Joshua terhadap Nyonya Sambo. Yang terjadi adalah perselingkuhan diantara keduanya, pelecehan yang terjadi di Magelang sebagai motif dipatahkan para ahli poligraf setelah memeriksa Putri candrawathi dan keterangan Kuat Ma`ruf tentang ""duri dalam rumah tangga ".

Pandangan jaksa penuntut umum disampaikan pada sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma`ruf yang juga bekas asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Pada persidangan terpisah di hari yang sama , jaksa juga membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal bekas ajudan Sambo. Kuat dan Ricky masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Tim jaksa yang dipimpin Sugeng Hariadi menilai motif pelecehan tidak didukung alat bukti yang kuat, awalnya keterangan Putri pelecehan terjadi dirumah dinas duren tiga kemudian keterangan dirubah terjadinya di rumah Magelang.

Turut serta dalam persidangan Kuat Ma`ruf dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Demikian juga dengan Ricky Rizal kena 8 tahun penjara, mereka berdua dinilai mengetahui pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat.

Kuat turut masuk ke rumah duren tiga, menutup pintu depan rumah untuk meredam suara dan menutup pintu balkon padahal hari masih terang dan itu sebenarnya tugas Kodir sebagai asisten rumah tangga di duren tiga.

Ricky Rizal memang menolak waktu disuruh menembak, tapi siap mem-back-up Sambo kalau Yosua melawan, Ricky juga berada di garasi Sambo agar memasi Yosua tidak pergi kemana mana.(Zaenal)

Artikel Terkait