Nasional

Game Over, MK Sudah Putuskan Presiden Cukup Dua Periode!

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 01/02/2023 15:05 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Selasa 31 Januari 2023, MK menolak permohonan Muchdi PR selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku sekjen Partai Berkarya, yang mempersoalkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dibatasi cuma dua kali masa jabatan.

Itu teregister dalam nomor perkara 117/PPU -XX/2022 , partai berkarya menyoroti pasal 169 hurup n UU pemilu dan pasal 227 huruf i undang undang yang terkait syarat pendaftaran ke KPU. Kedua pasal itu sangat bertentangan dengan norma pasal 7 UUD 1945.

"Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, rumusan fleksibilitas pasal 7 UUD 1945 inilah yang dimanfaatkan orde baru dan lama, untuk mengangkat presiden kembali tanpa batasan periode," kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Makanya tahun 1999 dibuatlah perubahan konstitusi untuk merapihkan pasal 7 UUD 45 ini, jabatan presiden dan wakil presiden cukup dua periode saja.

Dengan demikian kata Saldi Isra lagi, ketentuan yang tertuang dalam pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i, merupakan panduan undang undang yang harus diikuti penyelenggara pemilu, untuk menghindari terjadinya degradasi norma pasal 7 UUD 45 yang pernah berkali-kali di langgar.

Tertutup Sudah Peluang:

"Jangan coba coba lagi untuk ngetes atau menggoda goda MK untuk keluar lagi dari konstitusi yang sudah di sepakati bersama!" Kata pakar hukum tata negara universitas Andalas Charles Simabura.

Fadli Ramadhanil peneliti senior Perludem berkata, putuskan MK harus diapresiasi, karena membuat sirkulasi elite menjadi sehat dan alami tidak stagnan atau mati suri.

Artikel Terkait