Nasional

Diduga Backing TPPO, Koordinator TPDI Minta Oknum BIN Dinonaktifkan

Oleh : very - Selasa, 14/02/2023 21:18 WIB

Perdagangan Orang. (Foto: Ilustrasi)

Riau, INDONEWS.ID - Dugaan praktek backing terhadap sindikat Perdagangan Orang di Batam dengan menggunakan aktor negara, mulai memasuki babak baru. Kini, ada upaya untuk saling melapor antara masyarakat yang melakukan advokasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan oknum anggota TNI selaku Waka BINDA Kepri, di Pulau Batam.

Peristiwa saling lapor ini bermula dari laporan Romo Paschalis selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), sebuah Lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian di Pulau Batam, Kepri kepada Kepala BIN atas dugaan backing sindikat TPPO, yang diduga dilakukan oleh Kol.TNI Bambang Priyanggodo, yang juga Waka BINDA Kepri di Batam.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, praktek backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi.

“Bahkan akhir-akhir ini dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah. Namun anehnya pimpinan penegak hukum terutama yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) seolah-olah membiarkan, tanpa ada penindakan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/2).

Pembiaran praktek backing sindikat TPPO oleh oknum Aparatur Negara ini, kata Advokat Perekat Nusantara ini, membuat masyarakat dan organisasi profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam menjadi geram. Pasalnya, backing TPPO dipastikan akan merusak strategi, koordinasi, edukasi, diseminasi dan rencana aksi nasional dengan target menggagalkan misi negara mencegah dan menangani kasus TPPO di seluruh Indonesia.

Petrus mengatakan, Bambang Priyanggodo merupakan seorang anggota aktif TNI-AD dengan pangkat Kolonel yang ditugaskan sebagai Waka BINDA Kepri. Karena itu secara otomatis ia berada dalam GT PP TPPO Provinsi Kepri, karena BIN adalah salah satu lembaga negara di dalam GT PP TPPO.

“Karena itu laporan Romo Paschalis kepada KA BIN berikut tembusannya kepada 12 Lembaga Negara yang tergabung dalan GT PP TPPO, merupakan Laporan Masyarakat yang bersifat wajib sebagai konsekuensi dari pelaksanaan  Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diperintahkan oleh UU,” katanya. 

Selaku anggota TNI dan selaku Waka BINDA di Kepri, Kol. Bambang Priyanggodo seharusnya berada dalam struktur kekuasaan termasuk dalam GT PP TPPO tingkat provinsi. Karena itu secara hirarki ia harus patuh kepada tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah atasannya, sesuai sumpah prajurit, sumpah jabatan, kepada kode etik dan hukum. 

“Oleh karena itu, meskipun tindakannya akan disebut sebagai tindakan oknum, namun ia adalah aparatur negera yang terikat kepada sumpah prajurit, sumpah jabatan, kode etik dan kepada hukum. Dengan demikian, maka, ketika ia menjadi backing untuk sesuatu yang dilarang, maka kualifikasi perbuatannya adalah pembangkangan dan/atau insubordinasi kepada atasan,” ucapnya. 

 

Fungsi Peran Serta Masyarakat

Undang-undang No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO, mengatakan bahwa peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO.

Karena itu, laporan Romo Paschalis selaku Ketua  KKPPMP kepada KA BIN dan tembusan disampaikan kepada 12 organ GT PP TPPO, merupakan Laporan dan/atau informasi resmi dari masyarakat yang sifatnya "wajib" karena BIN dan 12 lembaga negara lainnya yang menerima tembusan Laporan itu merupakan lembaga negara yang tergabung dalam GT PP TPPO.

“Karena itu laporan Romo Paschalis adalah dalam rangka melaksanakan Peran Serta Masyarakat dan Lampirannya itu bersumber pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, untuk menjadi perhatian pemerintah sesuai perintah UU,” katanya.

Surat Laporan Romo Paschalis kepada KA BIN dan  tembusannya ditujukan kepada 12 Institusi Negara, kata Petrus, merupakan laporan resmi yang wajib hukumnya untuk disampaikan kepada seluruh stakeholder GP PP TPPO di Jakarta.

Petrus menegaskan bahwa Polri, Pusat Polisi Militer dan BIN tidak boleh membiarkan informasi atau laporan Romo Paschalis terkait dugaan backing Kol. Bambang Priyanggodo begitu saja. Karena sebagai Waka BINDA Kepri ia berada di dalam organ GT-PP TPPO Provinsi Kepri sehingga berdampak memperlemah upaya Negara mencegah dan menindak sindikat TPPO di Batam.

Karena itu, kata Petrus, Kol. Bambang Priyanggodo sebaiknya dinonaktifkan dari jabatan Waka BINDA Kepri dan kembalikan ke kesatuannya yaitu TNI AD untuk dibina dan menghadapi pemeriksaan etik lebih lanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Sedangkan Laporan Kolonel Bambang Priyanggodo tentang penyebaran Berita Bohong, pencemaran nama baik/fitnah terhadap Romo Paschalis, dipastikan sebagai upaya mengkriminalisasi Romo Paschalis dengan target memperlemah Peran Serta Masyarakat guna mengalihkan perhatian BIN dan Institusi GT PP TPPO dari jejak backing TPPO yang selama ini diduga diperankan oleh Kol. Bambang Priyanggodo yang disorot oleh Masyarakat,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait