Nasional

Karena Menganiaya Hingga Koma, Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy Satrio

Oleh : luska - Sabtu, 25/02/2023 12:38 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID -  Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan salah satu mahasiswanya bernana Mario Dandy Satrio yang telah menganiaya Cristalino David Ozora alias David seorang pelajar SMA Pangudi Luhur Jakarta hingga mengalami koma.

Pernyataan sikap Universitas Prasetiya Mulya tersebut dikirimkan ke redaksi indonews.id pada Sabtu (25)2/2023).

" Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.

Selain itu juga disebutkan Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

Untuk itu, lanjut isi pernyataan sikapnya, Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa.

Lebih lanjut, pihak Universitas pun menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," imbuhnya.

Berikut isi pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya 

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Jakarta, 24 Februari 2023

ttd

Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya

Artikel Lainnya