Nasional

Karangan Bunga Penuhi Kantor Erik Tohir, Perkobik Tuntut Keadilan

Oleh : rio apricianditho - Rabu, 15/03/2023 19:30 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian BUMN. Menuntut pemerintahan cg. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, untuk bertanggungjawab melunasi seluruh kewajiban utang BUMN PT Istaka Karya.

Perkobik merupakan suplier dan subkontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam membangun berbagai infrastruktur di tanah air. Mulai dari pembangunan jalan tol, under pass, jembatan, gedung pemerintah, dan infrastruk lainnya.

Ketua Perkobik Bambang Susilo mengatakan, kami ini pengusaha swasta lokal dan nasional. Kami telah menyelesaikan kewajiban kami, bekerja. Bekerja dengan mengeluarkan modal sendiri, modal uang, barang, dan tenaga. Tapi, sampai sekarang, BUMN Istaka Karya yang notabene perusahaan milik negara, belum melunasi seluruh tagihan pembayaran sebagai hak kami. 

Seperti diketahui, PT Istaka Karya telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, saat ini tim kurator tengah memeriksa aset milik perusahaan dan akan melelang aset tersebut. Menurut Bambang, pailit hanya akal-akalan untuk tidak membayar hutang. Jika diajak kembali ke jalur hukum, kami tidak mau lagi terjebak ke pusaran itu.

'Kami ke sini intinya, keringat kami sudah kering pun belum dibayar. Harapan kami dibayar apapun alasannya. Kami sudah sampaikan itu saat bertemu dengan pihak Kementerian BUMN, saya juga sampaikan di kantor ini banyak orang pintar dan bijak, orang bijak tahu kalau rakyatnya sudah membangun infrastruktur harus dibayar. Jangan kedatangan kami ke sini dianggap sepele", tegas Bambang.

Bambang Susilo penyandang disabilitas merupakan pengusaha pasir dan batu asal Yogyakarta menegaskan, jangan karena kesalahan manajemen dan buruknya kinerja BUMN, para pelaku usaha nasional yang telah bekerja profesional justru menjadi tumbal dengan tidak dibayar. 

"Kami ini pengusaha swasta. Modal sendiri. Pinjaman dari bank dengan agunan rumah, tanah dan lainnya. Kami bayar pajak. Kami menciptakan lapangan kerja. Dan, pekerjaan kami sudah tuntas. Hasilnya nyata, mulai dari under pass, jalan tol, gedung pemerintah. Semuanya langsung dimanfaatkan atau dinikmati masyarakat dan pemerintah. Akan tetapi, kok, sampai sekarang kami tidak dibayar. Jadi, masyarakat dan pemerintah untung, kenapa kami yang malah buntung,” keluhnya. 

Sekadar diketahui, Bambang Susilo adalah penyandang disabilitas yang berjuang membangun ekonomi mandiri dengan membuka usaha pasir dan batu. Untuk usaha ini, sebagai modalnya Bambang menjaminkan rumah dan tanahnya ke Bank pemerintah. Adapun proyek infastruktur dari PT Istaka Karya yang dikerjakan Bambang adalah pembangunan underpass Kentungan, Yogyakarta. 

Underpass Kentungan, Yogyakarta sudah beroperasi tak lama selesai dibangun tahun 2020. Kenyataan, tagihan Bambang ke PT Istaka Karya tidak dibayar lunas. Akibatnya Bambang mengalami banyak kesulitan. Agunan rumah dan tanahnya akan disita oleh Bank pemerintah. Sejumlah karyawannya yang notabene para penyandang disabilitas terpaksa dirumahkan.

Perkobik mengancam akan terus melakukan aksi, dan tidak menutup kemungkinan para korban dari BUMN PT Istaka Karya akan memblokir jalan tol atau boikot infrastruktur lainnya yang pemerintah belum bayar. “Hak kami ada di situ", tegasnya. 

Dikatakan, penderitaan lebih panjang dialami banyak para subkontraktor dan suplier yang tidak dibayar sejak 2010. Diantaranya, subkontraktor yang mengerjakan pelebaran jalan tol Prof Dr Sedyatmo tahun 2008 dan subkontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan tol Ungaran tahun 2010. Tagihannya lumayan besar, puluhan miliar rupiah. 

“Jangan salahkan kami, kalau setelah melalui berbagai langkah menuntut pemerintah untuk membayar hak kami tidak dipenuhi, pada akhirnya kami terpaksa melakukan aksi yang ekstrim dengan menutup atau memblokir jalan tol-jalan tol tersebut,” kata Eki, advisor dari Saeti, menimpali pernyataan Bambang.

Bambang mengaku, Perkobik mendukung pemerintah dalam pembubaran BUMN yang tidak perform atau merugi. Akan tetapi, pemerintah harus bisa adil dan bijaksana dalam melakukan rencana tersebut. Pertama, pemerintah harus menyelesaikan kewajibannya, yakni membayar hak dari setiap subkon dan suplier. 

“Pemerintah jangan menghilangkan hak kami. Ingat, kewajiban kami sudah kami penuhi, kini kami menuntut hak kami,” tegasnya. 

Kedua, pemerintah jangan berlindung di balik hukum kepailitan. Karena Perkobik melihat pailitnya PT Istaka Karya ini prosesnya penuh tipu daya, rekayasa, bahkan terindikasi ada perbuatan melawan hukum.rio.

Artikel Terkait