Nasional

Kronologi 2 WN India Curi Gelang Mutiara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 23/03/2023 10:55 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Petugas dari Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menangkap dua perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal India. Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku bernama Indrani Nandi (44) dan Jayita Nag (57) nekat melakukan pencurian gelang dan boneka di sebuah toko di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.taboola mid article

"Kedua tersangka saat ini penahanannya dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, mengingat Polres Bandara tidak memiliki rutan perempuan," kata Iptu Rionson Ritonga selaku Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (23/3).

Pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku ini pada Minggu (19/3) sekitar pukul 11:40 WITA di shop PT. Inti Dufree Promosindo (IDP) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kronologinya, pada pukul 11.40 WITA pihak kepolisian menerima laporan melalui telepon telah terjadi pencurian di TKP. Lalu, dari keterangan saksi bernama Livia Faustina dari IDP shop menyampaikan, saksi melaporkan kehilangan dua buah gelang perak silver dari meja etalase toko. Setelah itu, saksi melihat CCTV di areal IDP dan terlihat dua orang perempuan WNA yang dicurigai sebagai pelaku pencurian gelang tersebut.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan saksi bernama Dewa Ayu Eka Rasmini yang merupakan SPG IDP shop melihat dua pelaku sedang duduk di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan internasional yang tidak jauh dari lokasi TKP dan saksi melihat salah satu pelaku sedang mengenakan gelang yang ada barcode IDP di tangannya.

Kemudian, saksi menanyakan kepada kedua pelaku terhadap gelang yang dipakai dan dilihat bahwa gelang yang dipakai oleh pelaku adalah milik shop IDP.

"Kemudian, dicoba melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan selain menemukan satu gelang yang digunakan oleh pelaku, saksi juga menemukan dua gelang lainnya yang digunakan oleh pelaku yaitu gelang mutiara dan gelang coral," imbuhnya.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap tas milik pelaku dan ditemukan ada satu gelang perak silver di tas pelaku dan dua buah boneka milik shop IDP di tas gendong warna merah milik pelaku dan kedua pelaku langsung ditangkap oleh polisi.

Sementara, barang bukti yang diamankan dua buah gelang perak, satu buah gelang mutiara, satu buah gelang coral, dua buah boneka. Namun, dari keterangan kedua pelaku mengaku tidak melakukan pencurian tapi lupa untuk membayarnya.

"Pengakuan mereka tidak bermaksud untuk mencuri tetapi karena lupa untuk membayarnya. Atas kejadian tersebut pihak (toko) yang mengalami kerugian sebesar Rp 7.620.000," ujarnya.*

Artikel Terkait