Nasional

Terus Dikembangkan

Sistem Indonesia National Single Window (INSW) Mampu Menjadi Backbone Layanan Publik yang Terintegrasi Secara Nasional

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 10/06/2023 09:29 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Transformasi layanan publik berbasis teknologi di bidang ekspor dan impor perlu untuk terus diakselerasi, terutama sekali dipicu dengan adanya tuntutan kebutuhan efisiensi layanan publik baik di domestik maupun internasional. Inisiasi pengembangan dan pembangunan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional di bidang ekspor dan impor juga telah mulai dijalankan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

“Dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan layanan publik yang efisien di bidang ekspor dan/atau impor,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwjiono Moegiarso dalam talkshow rangkaian acara Hari Jadi Lembaga National Single Window (LNSW) di Jakarta, Jumat (9/06).

Peraturan Presiden tersebut juga memberi identitas resmi kepada LNSW sebagai pengelola INSW dan penyelenggara sistem INSW serta menetapkan tata kelola dalam pelaksanaan tugas agar tetap bersinergi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. National Single Window (NSW) juga menjadi kebijakan untuk mendorong kelancaran arus barang ekspor dan impor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002, serta menjadi langkah reformasi pelayanan sistem elektronik untuk kelancaran arus barang ekspor dan impor dalam upaya memperbaiki iklim usaha sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006.

Sebelum terbentuknya NSW, proses kegiatan dalam penanganan dokumen lalu lintas barang ekspor dan impor masih belum efisien karena membutuhkan proses yang sangat panjang dan dengan sistem layanan yang belum terintegrasi. Importir dan eksportir harus menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy serta izin ekspor dan impor juga harus diambil sendiri ke instansi penerbit izin dan kemudian diserahkan ke pihak Pabean untuk proses validasi.

“Penerapan National Single Window sangat penting untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mengatasi ‘ekonomi mahal’ dalam penanganan ekspor dan impor, sehingga otomasi pelayanan publik di bidang Kepabeanan diperkenalkan pada 1996 yakni Electronic Data Interchange antar Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Dalam lingkup regional, 10 negara ASEAN telah menandatangani Kesepakatan ASEAN Single Window (ASW) pada 2005 dan menerapkan NSW di masing-masing negara dengan deadline diintegrasikan dalam ASW di 2015.

“Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan Sistem NSW. Tahun 2010 kita launching hal tersebut. Kemudian, adanya perubahan dinamika perdagangan internasional juga direspon dengan berbagai perubahan dalam Sistem NSW tersebut, yang mana di ASEAN kita sepakat melakukan pertukaran data cross-border,” kata Sesmenko Susiwijono.

Dengan peran INSW yang krusial dalam mengakomodir kebutuhan integrasi sistem antar K/L, Sesmenko Susiwijono menyampaikan apresiasi atas pengembangan INSW termasuk bagi LNSW yang selama puluhan tahun sudah berhasil mengelola portal nasional INSW yang mampu menjadi backbone dari sekian banyak layanan publik yang terintegrasi secara nasional.

“Tahun lalu juga sudah digabungkan sistem untuk Neraca Komoditas dan tahun ini juga sedang dikembangkan sistem untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saya percaya INSW bisa dikatakan lebih baik dari sistem sejenis karena didukung oleh resources (SDM), stakeholders, proses bisnis, dan sistem yang mumpuni,” ungkap Sesmenko Susiwijono. 

Artikel Terkait