Jakarta, INDONEWS.ID - Empat tahun sudah ahli waris almarhum Suroso mencari keadilan, atas penyerobotan tanah seluas 3,5 hektar di Cidokom, Gunung Sindur, Bogor. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bogor namun hingga saat ini belum juga ditindak, mendatangi kantor ATR/BPN Cibinong juga tak dilayani. Akhirnya ahli waris bersama kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri serta mengirim surat ke Menkopolhukam.
Ahli waris bukan hanya melaporkan pelaku ke pihak Polri tapi juga melakukan somasi ke sejumlah pihak yang dinilai telah memanfaatkan lahan milik almarhum Suroso. Upaya yang dilajukan ahli waris dan kuasa hukum seperti menabrak tembok, pihak yang telah menjual dan menguasai lahan 3,5 hektar hingga saat ini masih bebas beraktifitas tanpa kwatir dengan ancaman hukuman akibat perbuatan mereka.
Ahli waris menilai upaya mencari keadilan yang sudah ditempuh jalan ditempat, dan memutuskan membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Ahli waris bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri, guna melaporkan penyerobotan tanah mereka ke Satgas Mafia Tanah.
Laporan mereka diterima Satgas, sementara pihak aparat berjanji bakal segera memeriksa laporan tersebut. Belum puas dengan melapor ke Mabes Polri, mereka pun segera menuju ke kantor Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Laporan sudah mereka layangkan ke dua Institusi, baik ke Kapolri dan Menkopolhukam itu, kata Urip Supratikno, agar kasus tersebut mendapat perhatian sehingga permasalahan cepat tuntas. "Mafia tanah ini merugikan masyarakat. Selain kami yang jadi korban langsung, masyarakat yang membeli tanah kami juga akan dirugikan", tambahnya.
Usai memberikan surat ke kedua institusi, keluarga ahli waris Suroso juga membuat surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo. Surat terbuka ini disuarakan oleh Supriatno yang merupakan anak pertama dari almarhum Suroso.
Sementara itu dalam berbagai kesempatan, Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, siap memberantas mafia tanah. Guna meminimalisir praktik mafia tanah, pemerintah akan menerapkan digitalisasi dalam layanan tanah.