Nasional

Larang Jualan di Platform Perdagangan Online, Rizal Ramli: Seharusnya Pemerintah Hadang Produk dari Luar Negeri

Oleh : very - Minggu, 01/10/2023 17:40 WIB

Dr Rizal Ramli di sela-sela acara Munas Asprindo 2023 di Millenium Jakarta, Sabtu (30/3/2023). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Media sosial yang merangkap platform perdagangan (social commerce) seperti TikTok Shop resmi dilarang berjualan dan melayani transaksi di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Ekonom senior Rizal Ramli menilai kebijakan pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut adalah kebijakan yang keliru dan kurang teliti.

“Itu konyol sekali. Karena justru UKM itu untuk meningkatkan perdagangan ya, ya lewat platform online itu,” kata Rizal di sela-sela acara Munas Asprindo 2023 di Millenium Sirih Jakarta, Sabtu (30/3/2023).

Rizal Ramli yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina ASPRINDO ini mengungkapkan, seharusnya pemerintah bukan melarang penggunaan platform online perdagangan tersebut.

“Harusnya bukan penggunaan platform online-nya. Tapi melarang pabrikan atau produk dari China bisa langsung dagang lewat online. Itu merugikan Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, Rizal Ramli berharap Mendag Zulhas tidak asal membuat kebijakan.

“Karena kalau dilarang seluruhnya, pedagang pribumi akan dirugikan,” ujarnya seperti dikutip KedaiPena.com.

 

Mantan Menko Perekonomian itu mengatakan, seharusnya pemerintah lebih teliti dalam menyusun kebijakan.

“Seharusnya pemerintah menghadang produk yang datang dari luar negeri. Dari China atau India. Itu baru bener. Jangan jadi menteri perdagangan yang asal-asalan,” pungkasnya.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, pemerintah baru saja melarang platform jualan online. Aturan tersebut terdiri dari pertama, pemerintah menegaskan media sosial (medsos) hanya bisa untuk promosi. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan. Hal ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Artinya, layanan TikTok Shop tidak bisa beroperasi selama pengelola tidak memiliki entitas e-commerce terpisah.

Kedua, platform digital dilarang sebagai produsen.

Ketiga, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

Keempat, terkait penjualan barang dari luar negeri, aturan terbaru mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.

Kelima, perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Misalnya, untuk makanan, harus mengantongi sertifikat halal. Lalu, perangkat dan elektronik harus memenuhi standard nasional Indonesia (SNI). ***

 

Artikel Terkait