Nasional

Bank Bukopin Mangkir di Sidang yang Rugikan Nasabah Rp13 Triliun, Pengacara: Sungguh Tidak Ada Itikad Baik

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 17/10/2023 19:04 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Perkara perdata yang diajukan PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) terhadap PT Bank KB Bukopin Tbk terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun pihak tergugat yakni Bank Bukopin mangkir dari persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa, 17 Oktober 2023.

Sidang perdata bernomor 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Bank Bukopin itu kini memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli hukum Perdata yang dihadirkan oleh penggungat.

Diketahui, dugaan PMH tersebut telah merugikan penggugat sekaligus sebagai nasabah dengan total kerugian materil maupun imateril mencapai Rp13 triliun.

"Atas perkara ini, klien kami (NKLI) mengalami kerugian materil sebesar Rp1 triliun dan kerugian immateril Rp12 triliun, jadi total mencapai Rp13 triliun,” kata Irwan Saleh, S.H selaku Kuasa Hukum penggugat dari Irwan Saleh, S.H & Partners di Jakarta, Selasa (17/10).

Irwan Saleh mengatakan, ketidakhadiran tergugat menunjukkan tidak adanya itikad baik Bank KB Bukopin untuk menyelesaikan sengketa hukum yang telah merugikan kliennya.

Ia juga berharap Bank KB Bukopun agar koperatif dengan hadir dalam setiap agenda persidangan mengingat kasus ini telah memakan waktu yang cukup lama sehingga membuat kliennya tidak kunjung mendapatkan keadilan.

Dengan ketidakhadiran tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Selasa (24/10) minggu depan. Irwan mengingatkan penggugat agar hadir sehingga tidak kehilangan hak-haknya.

“Jika sidang berikutnya mereka tidak hadir, berarti pihak Bank KB Bukopin telah melepaskan haknya dalam perkara ini,” ujar Irwan Saleh.

Sementara itu, Direktur Utama NKLI, Riza Aditya Ghautama mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali somasi namun tidak pernah direspon oleh Bank KB Bukopin. Bahkan tidak ada upaya klarifikasi atau itikad baik yang diperlihatkan oleh bank tersebut.

"Tergugat sudah dua kali disomasi namun tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan dari pihak kami sudah melakukan upaya mediasi namun mereka tidak ada itikad baik sama sekali untuk membicarakan persoalan ini,” jelas Riza Aditya Ghautama.

Alih-alih mengklarifikasi, PT Bank KB Bukopin justru melaporkan NKLI kepada Bank Indonesia karena terjadi kredit macet dengan status skor 5, dimana diharuskan untuk melunasi kredit.

“Bahkan klien kami dilaporkan di BI, Bareskrim dan OJK. Namun setelah diperiksa, NKLI bersih tidak ada masalah,” lanjut Irwan Saleh.

Untuk diketahui, selain NKLI, tergugat lain dalam perkara ini mencakup PT Tunas Muda Jaya Kota Balikpapan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, dan Notaris OTTY HARI CHANDRA UBAYANI, S.H., Mkn. yang terkait dengan transaksi saham PT Tunas Muda.

Kronologi Kasus

Lebih lanjut, Irwan Saleh menuturkan kronologis kasus ini. Dia mengungkapkan, perkara ini bermula pada September 2019 ketika PT Bank KB Bukopin mengundang Penggugat untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Penawaran ini melibatkan sejumlah saham PT Tunas Muda Jaya yang memiliki izin usaha di bidang pertambangan batu bara.

Namun, Penggugat menolak penawaran tersebut karena ketidakyakinan terhadap proyeksi keuntungan dari pembelian saham tersebut.

Namun setelah berbagai negosiasi, Penggugat akhirnya bersedia untuk membeli saham tersebut. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman uang kepada Penggugat dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan pada tanggal 26 November 2019, untuk keperluan pendaftaran Penggugat sebagai peserta lelang untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019, PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman uang tahap kedua, yang digunakan untuk melunasi utang pinjaman tahap pertama dan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya.

Namun, setelah beberapa angsuran dibayarkan, Penggugat mulai menyadari bahwa transaksi ini bermasalah. PT Bank KB Bukopin diduga telah menjalankan pengadaan pinjaman dengan cara yang meragukan dan tidak sesuai dengan aturan, yang menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat.

Selain itu, penggugat menyebut bahwa PT Bank KB Bukopin telah menutupi fakta-fakta yang berkaitan dengan proses perkara pailit yang melibatkan PT Tunas Muda Jaya.

Penggugat mengklaim bahwa bank tersebut telah bertindak dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan pinjaman uang dan penjualan saham PT Tunas Muda Jaya.

Dalam gugatan ini, penggugat menegaskan bahwa PT Bank KB Bukopin telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (4) UURI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.*

Artikel Terkait