Nasional

Majelis Hakim Sarankan KNLI Hadirkan Saksi Bukan dari Direksi, Pengacara: Secara Hukum Perdata Diperbolehkan

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 28/02/2024 07:46 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) terhadap Bank KB Bukopin terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutkan yang digelar dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat pada Selasa, 27 Februari 2024 berlangsung singkat.

Hal ini dikarenakan saksi yang dihadirkan oleh penggugat merupakan salah satu direksi PT KNLI yakni Zaki Albiansyah. Sri Wahyuni Batubara, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut menilai Zaki Albiansyah adalah Direktur PT NKLI atau pengurus perusahaan.

Status dan kapasitas ini, menurut Sri Wahyuni, menyebabkan kualitas materi kesaksian yang akan disampaikan Zaki Albiansyah tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim sebab merupakan pihak yang menggugat Bank KB Bukopin senilai Rp 13 triliun.

"Tidak diperbolehkan seorang direktur atau pengurus perusahaan penggugat menjadi saksi dalam perkara gugatan ini," ujar Sri Wahyuni Batubara.

Hukum Perdata Membolehkan

Ditemui usai sidang, kuasa hukum PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI), Irwan Saleh, SH,MH menyatakan kaget dan sangat kecewa dengan pernyatakan majelis hakim yang menyarakan agar saksi tidak dari pengurus, jajaran direksi PT NKLI.

"Prinsipnya, kami tidak sependapat dengan argumentasi dari Majelis Hakim bahwa pengurus, direksi PT NKLI tidak bisa menjadi saksi. Di dalam hukum acara Perdata Pasal 415 dan 416, komisaris, direksi dan karyawan dapat menjadi saksi memberikan keterangan kepada hakim di persidangan dan pemeriksaan polisi. Itu tegas sekali," ujar Irwan Saleh.

Sebagai kuasa hukum PT NKLI, Irwan siap menghadirkan saksi karyawan untuk memberikan keterangan pada persidangan pekan depan. "Kami siap menghadirkan saksi seperti yang disarankan Majelis Hakim," ujar Irwan lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.

PT NKLI menyatakan, PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada mereka untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman kredit kepada PT NKLI untuk pembelian saham tersebut.

Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh (kiri) bersama tim kuasa hukum memberikan penjelasan kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara PMH Bank Kb Bukopin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Setelah membeli saham PT TMJ, PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan tersebut karena ternyata saham yang dijual PT Bank KB Bukopin merupakan saham yang bermasalah.

PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin tersebut, sehingga mereka menggugat perusahaan itu untuk membayar kerugian materil sebesar USD 59,967,000 atau sekitar Rp 941,293,003,950,- dan Rp 156,860,000,000,-. Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12,192,823,960.

Artikel Terkait