Nasional

BSKDN Segera Rilis Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Seluruh Indonesia

Oleh : Mancik - Jum'at, 01/12/2023 18:09 WIB

Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (PKDD) BSKDN Abas Supriyadi.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera merilis hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) seluruh daerah di Indonesia.

Sejalan dengan itu, BSKDN juga menjaring masukan berbagai pihak terkait draf Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Upaya tersebut dilakukan guna menyempurnakan draf SK Mendagri tersebut.

"Kami harap saran dan masukan dari berbagai pihak dapat membantu kami menyempurnakan draf SK Mendagri tentang pengukuran IPKD ini," ungkap Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (PKDD) BSKDN Abas Supriyadi dalam keterangannya di Kantor BSKDN pada Kamis, 30 November 2023.

Pengukuran IPKD merupakan upaya yang penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dia menjelaskan, masa sanggah penginputan data IPKD tahun 2023 telah ditutup.

Pihaknya juga telah melakukan pembinaan terhadap sejumlah daerah yang masih melakukan kesalahan dalam penginputan IPKD. Pembinaan tersebut dilakukan secara virtual.

Setelah masa sanggah berakhir, Abas mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan proses validasi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga (K/L) guna menghasilkan penilaian yang akurat.

"Kalau masih ada daerah yang belum memperbaiki (penginputan IPKD) resikonya ditanggung masing-masing daerah, kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan waktu sanggah yang cukup," terang Abas.

Abas mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan evaluasi mandiri secara berkala terkait penginputan data IPKD tahun ini.

Jika belum memperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan, daerah harus memastikan tahun berikutnya kesalahan serupa tidak boleh terulang kembali. Dengan demikian, hasil pengukuran IPKD bisa mengalami peningkatan.

“Kekurang-kekurangan (data) IPKD yang tahun ini belum dilengkapi, tahun berikutnya harus dilengkapi dengan tertib. Perlu kita ingat bahwa daerah yang memiliki pengelolaan keuangan yang baik akan lebih mudah mewujudkan kemandirian ekonomi dan pemerintahan daerah yang berkualitas,” tegasnya.*

Artikel Terkait