Nasional

Banyak Protes Soal C1 untuk DPR RI Tak Bisa Diakses, KIP Ingatkan KPU Beri Informasi yang Akurat

Oleh : very - Jum'at, 16/02/2024 14:10 WIB

Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Wakil Ketua, Arya Sandhiyudha. (Foto: Humas KIP)

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, melalui Wakil Ketua, Arya Sandhiyudha, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pentingnya keterbukaan informasi publik.

Hal itu dikatakannya mencermati ragam informasi di sosial media, yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu.

"Banyak protes soal C1 untuk DPR RI tidak bisa diakses di situs KPU. Ini menyulitkan verifikasi caleg dan publik atas informasi KPU. Hati-hati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menayangkan informasi di website-nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan!" ujarnya di Jakarta, Jumat (16/2).

Arya menegaskan posisi KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu, berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.

"Di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, harusnya Website KPU dapat menjadi referensi informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat UU 14/2008 dan PERKI 1/2009. Ini tidak hanya terkait perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan caleg. Karena Pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya.

Arya menyebutkan KPU harus melakukan pengecekan ulang tiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan.

"Dua persoalan yang mengemuka, bisa telah terjadi ataupun berpotensi terjadi. Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik yang lebih kecil dari akumulasi suara caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU," ujarnya.

"Ini salah satu contoh saja untuk membantu memahami dua pokok persoalan tadi. Rasanya ini bukan spesifik kasus satu Caleg dan Parpol tertentu, pasti dua persoalan tadi potensial dialami Caleg dan Parpol lain. Silahkan KPU menjadikan ini early warning dan alarm perbaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan," pungkasnya. ***

Artikel Terkait