Nasional

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim PN Jaksel Vonis BCA Finance Lakukan PMH Terhadap Nasabah

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 07/04/2024 20:48 WIB

William Parningotan Tobing dan rekan dari Law Firm WLA & Partners

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan putusan BCA Finance telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap nasabahnya.

Hakim menilai BCA Finance terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian adiministrasi dengan tidak melakukan perpanjangan asuransi dalam kredit kendaraan nasabahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Jo. ayat (2) huruf a. Jo. Pasal 27 ayat (2) POJK 35/2018.

"Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memperpanjang atau tidak mengajukan perpanjangan masa pertanggungan asuransi kredit kepada Turut Tergugat sesuai dengan jangka waktu perpanjangan pembiayaan adalah Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dikutip media ini, Selasa (3/4/24).

Sebelumnya, salah satu nasabah melayangkan gugatan di PN Jaksel terhadap BCA Finance karena mengalami kesulitan membayar kredit mobil akibat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum nasabah, William Parningotan Tobing dari Law Firm WLA & Partners dalam wawancaranya menyampaikan pihaknya selaku kuasa hukum korban mengaku puas dengan keputusan majelis hakim.

"Kami selaku Kuasa Hukum merasa puas atas putusan dari para majelis hakim. Ini membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum masih berpihak bagi masyarakat kecil dan ini menjadi peringatan bagi perusahaan finance besar lainnya agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen, terutama untuk memberikan informasi dengan jelas terhadap produk yang akan dibeli," kata William dikutip Kamis, (4/4/24).

Lebih lanjut, Willian menuturkan, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda. Korban yang kini sudah almarhum merupakan seorang sopir taksi online mengalami kesulitan dalam membayar angsuran sesuai kontrak. Namun, terjadi kelalaian yang menyebabkan permasalahan serius.

BCA Finance tidak memperpanjang asuransi jiwa debitur hingga tahun 2025, meskipun asuransi kendaraan telah diperpanjang. Akibatnya, saat korban meninggal pada September 2022, klaim yang diterima oleh ahli waris hanya mencakup pembayaran cicilan hingga April 2023, padahal seharusnya klaim tersebut mencakup seluruh masa kontrak hingga 2025.

"Keluarga korban merasa bahwa tindakan BCA Finance ini merupakan kesewenang-wenangan yang menyulitkan kehidupan mereka, terutama karena korban meninggalkan seorang janda dengan dua anak. Kondisi ini semakin diperparah oleh pandemi Covid-19 yang telah merosotkan perekonomian, dan berdampak signifikan terhadap penghasilan almarhum," ungkapnya.

Perkara ini pun dibawa oleh keluarga nasabah melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat PT BCA Finance sebagai Tergugat dan PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatannya, penggugat dengan tegas mengacu pada bunyi Pasal 26 ayat (1) Jo. ayat (2) huruf a. Jo. Pasal 27 ayat (2) POJK 35/2018, jangka waktu pertanggungan asuransi kredit paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan tanpa membeda-bedakan apakah jangka waktu pembiayaan tersebut lahir karena adanya relaksasi kredit ataupun tidak.

"Melalui proses persidangan yang panjang dan rumit akhirnya pada Selasa, 3 April 2024, Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Penggugat," pungkas William.

Selain itu, dalam putusannya, lanjut William, Majelis Haim menghukum Tergugat untuk menyatakan lunas dengan segala akibat hukumnya dan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini

"Halim mengabulkan seluruh permohonan dan menolak eksepsi tergugat rekonvensi/penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya," tukasnya.*

Artikel Terkait