Nasional

KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 09/05/2024 21:35 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibawah kordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencium aroma tak sedap di Bank Indonesia (BI). Pasalnya melalui Lalu Lintas Giro (LLG) antara bank Mega dan bank Centris Internasional (BCI), KPKNL memanggil pihak terkait perdagangan uang antar bank.

LLG dalam istilah perbankan dikenal dengan 'call money overnight' atau membeli dana dari satu bank dan harus dikembalikan tak lebih dari 24 jam berikut bunga. LLG itu pergeseran dana antara bank dan tidak melibatkan negara, namun KPKNL Jakarta I menyinggung LLG terkait piutang negara.

Dalam surat panggilannya terhadap bank Mega, KPKNL ingin mengkonfirmasi piutang negara atas nama bank Centris Internasional. Ada kejanggalan dalam panggilan tersebut, urusan piutang negara kenapa bank Mega yang dipanggil, apa urusan bank Mega dengan KPKNL.

Lalu dari mana KPKNL bisa mengaitkan bank Mega dengan BCI, jika tidak dari LLG antara bank Mega dan BCI. LLG tersebut sebelumnya menghebohkan publik saat BPPN menggugat BCI tahun 2000 lalu. Dari LLG itu diketahui ada dua rekening atas nama Bank Centris Internasional, satu rekening asli BCI 523.551.0016, satu lagi rekening rekayasa 523.551.000 atas nama Bank Centris Internasional (individual).

Karena tak terbukti menerima aliran dana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan BCI, begitu pula ditingkat banding putusannya memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Sementara hingga saat ini putusan kasasi Makamah Agung belum diketahui.

Kini KPKNL kembali mengungkit LLG antara bank Mega dan BCI, apakah KPKNL mencium aroma busuk di Bank Indonesia. Melalui konfirmasi bank Mega, KPKNL ingin mengetahui secara pasti adanya rekening ganda atas nama Bank Centris Internasional.

Sementara apa yang dituduhkan KPKNL terhadap BCI punya hutang pada negara, tidak mempunyai dasar hukum. Di pengadilan tingkat pertama dan banding saja majelis hakim tak pernah memvonis Bank Centris Internasional punya hutang terhadap negara. Lalu dasar apa yang digunakan KPKNL menuduh BCI punya hutang pada negara.

Bukan hanya ditagih, aset pribadi milik pemegang saham BCI pun disita dan sempat dilakukan pelelangan meski tak ada pembeli yang hadir. Pemegang saham BCI bukanlah penanggung hutang bila memang benar BCI memiliki hutang. Tapi tidak bagi KPKNL mereka tetap menagih, menyita aset pribadi pemegang saham dan melelang. 

Apa yang dilakukan KPKNL sudah tak menghormati hukum, mereka bertindak semaunya sendiri tanpa dasar yang jelas. Karena itu Kemenkeu cq DJKN cq PUPN cq KPNL digugat oleh pemegang saham BCI Rp. 11 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


 

Artikel Terkait