
Oleh: Atmonobudi Soebagio*)
Jakarta, INDONEWS.ID - Sampai saat ini, salah satu permasalahan utama yang dihadapi umat manusia dalam hal penggunaan sumber daya energi adalah kekhawatiran, bahwa sebagian besar sumber daya yang saat ini diandalkan jumlahnya terbatas dan dipastikan akan habis karena penggunaan sumber dayanya yang terus meningkat.
Cadangan minyak dan gas adalah contoh paling nyata, namun cadangan batu bara juga terbatas. Tentu saja terdapat berbagai jenis masalah polusi lokal yang serius terkait dengan penggunaan sumber energi tersebut, namun baru dalam beberapa dekade terakhir hal ini menjadi jelas, akibat dampak global terhadap sistem iklim dari pembakaran bahan bakar fosil, mungkin tidak bijaksana untuk membakar cadangan bahan bakar fosil yang tersisa.
Hal ini juga merupakan kekhawatiran mengenai penggunaan bahan bakar fisil – tidak hanya karena terbatasnya sumber daya uranium, namun penggunaannya dapat menimbulkan dampak jangka pendek dan jangka panjang terhadap masyarakat dan ekosistem. Indonesia akan mengimpor pellet uranium, karena tergolong ‘logam tanah jarang’ di tanah air.
Kekhawatiran baru terhadap isu-isu global yang lebih luas, tercermin dalam penggunaan istilah ‘energi berkelanjutan’. Implikasinya adalah ketersediaan sumber energi dalam jangka panjang bukanlah satu-satunya permasalahan. Yang juga penting adalah bahwa mereka dapat digunakan di masa depan tanpa merusak iklim dan ekosistem planet ini, atau bahkan sistem sosial manusia, karena penggunaannya harus berkelanjutan secara sosial dan lingkungan.
Perluasan konsep ‘keberlanjutan secara sosial dan lingkungan’ ini merupakan interpretasi yang diperkenalkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan dalam laporan klasik Brundtland tahun 1987, yang dipandang sebagai: `pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri’.
‘Keberlanjutan’ dapat dianggap sebagai persyaratan mutlak, artinya ‘satu-satunya sumber daya energi yang dapat dianggap berkelanjutan adalah sumber daya yang tersedia selamanya – untuk masa depan yang tidak terbatas – dan memiliki dampak nol atau sangat rendah’. Namun, keberlanjutan lebih umum dianggap sebagai masalah ‘tingkatan’ – sehingga ‘sumber daya energi berkelanjutan adalah sumber daya yang mempunyai masa hidup yang cukup panjang dan dampaknya yang relatif rendah’. Sebaliknya, istilah ‘energi terbarukan lebih bersifat absolut atau keharusan’.
Kemunculan kembali rencana akan dibangunnya PLTN di Indonesia, jelas sangat bertentangan dengan konsep ‘energi untuk pembangunan berkelanjutan’, karena terkait dengan sejumlah hal, yaitu: (a) ‘limbahnya yang bersifat radioaktif selama puluhan tahun’ sehingga harus disimpan dengan tingkat ‘kebocoran nol persen’, (b) tingkat ‘radioaktifnya sebanding dengan jumlah pellet uranium yang digunakan untuk menghasilkan ribuan megawatt daya listrik’, dan (c) ‘PLTN yang telah berakhir pengoperasiannya harus menjalani proses: dekomisioning nuklir, pengelolaan limbah nuklir, dan remediasi situs lingkungan yang sangat mahal dan memakan waktu puluhan tahun’. Dan risiko yang sangat mahal tersebut dapat kita bandingkan dengan risiko yang terjadi pada sejumlah kecelakaan PLTN sebelumnya; baik karena ‘kesalahan manusia’ (d.h.i PLTN Three Mile Island dan Chernobyl) maupun secara ‘eksternal’, akibat ‘gempa bumi’ serta ‘gelombang tsunami pasca gempa bumi’ (d.h.i. PLTN Fukushima Daiichi).
Adalah ‘tidak bijaksana’, apabila DEN maupun BATAN tetap memaksakan akan membangun PLTN agar Indonesia tergolong ‘negara maju’, namun dengan mengabaikan segala risiko yang telah dialami oleh sejumlah negara pengguna PLTN. Ketiga tahapan proses tersebut akan membebani para pelanggan listrik karena dibebankan ke dalam tarif listrik, meskipun PLTN tersebut telah berakhir pengoperasiannya. ‘Kebanggaan yang disusul dengan penyesalan para putro-wayah dari pengambil keputusan’ itu mungkin tidak pernah didengar secara langsung, karena yang bersangkutan mungkin sudah berada di dunia lain.
Semoga risiko tersebut dapat dipahami sepenuhnya oleh Bapak Prabowo S, selaku penerus kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mencapai ‘Indonesia Baru 2045’, yang pernah memutuskan bahwa ‘PLTN adalah pilihan terakhir setelah seluruh potensi energi terbarukan di Indonesia dimanfaatkan secara maksimal’. Salah satu sumber energi terbarukan yang dimaksud adalah ‘hidrogen cair maupun gas’, yang akan menggantikan bbm fosil, maupun sebagai ‘hydrogen fuel cells’ atau HFC (baterai cair) bagi kendaraan listrik yang mulai diminati masyarakat Indonesia.
*) Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) di bidang Energi Listrik dan Energi Terbarukan, serta Rektor UKI (2000-2004).