Daerah

Soal Sengketa Tanah Tak Direspons Camat Palaran, Riccy Sulistio Kirim Surat Kepada Walikota Samarinda

Oleh : indonews - Sabtu, 22/06/2024 11:28 WIB


Riccy Sulistio, kuasa Fransisco HAM lakukan preskon untuk sengketa tanah di kota Samarinda, Kalimantan Timur

Samarinda, INDONEWS.ID - Ini tentang keadilan. Riccy Sulistio sebagai kuasa dari Fransisco HAM selaku pemilik atas sebidang tanah seluas 2,1 Ha di Jalan Nusa Indah RT.020, Kel. Simpang Pasir (Dahulu Kelurahan Handil Bakti), Kec. Palaran, Kota Samarinda, kembali menggelar preskon di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/6/2024).

Pada preskon yang mencakup beberapa media nasional dan lokal tersebut, Riccy menyampaikan bahwa sampai saat ini gagal menemukan kejelasan terhadap terbitnya dua Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHT).

SKMHT tersebut di atas tanah milik Fransisco HAM, di mana tanah tersebut telah dibeli dan disimpan dari Bapak Amat R sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tanggal 5 Januari 1993. Serta Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 794/SKMHT/PAL/ VIII /2001 tanggal 29 Agustus 2001,” ungkap Riccy Sulistio.

Ia menduga, semua ini bisa terjadi karena keterlibatan oknum aparat pemerintah di tingkat Kelurahan Handil Bakti maupun tingkat kecamatan Palaran yang membantu menerbitkan dua SKMHT tersebut. 

Ada pun dua SKMHT tersebut adalah :

1.SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH tertanggal 25 November 2019 atas nama Ibu Aminah seluas +/- 400 M2.

2.SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH (SKMHT) tanggal 7 Januari 2020 atas nama Yunus, seluas +/- 450 M2.

Lantaran belum mendapat respons positif dari pihak Lurah maupun Camat, maka Riccy Sulistio mengirimkan surat kepada Walikota Samarinda dan juga Ketua Tim Walikota Untuk Akselerasi Pembangunan Kota Samarinda.

“Intinya, kami meminta perlindungan hukum sekaligus permohonan rekomendasi pembatalan/pencabutan dua SKMHT atas nama Aminah dan Yunus,” terang Riccy.

Penulis pun mencoba menghubungi Dahlan selaku Camat Palaran, Kota Samarinda. 

“Mohon maaf Pak, karena saya ini baru beberapa bulan menjabat Camat Palaran, dan untuk penyelesaian penyelesaian tanah atas nama Fransisco HAM, sementara ini masih proses pemeriksaan Saksi di Polres Samarinda,” kata Dahlan.

“Jadi, untuk sementara ini, saya belum bisa memberikan informasi lebih jauh,” pungkas Dahlan. (wawan)

Artikel Lainnya