Nasional

Tidak Sah! Hakim Tunggal PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 08/07/2024 12:57 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Majelis Hakim memutuskan status Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

Hakim membacakan 115 halaman terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan, dalam putusannya penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah, karena tidak ada bukti surat panggilan oleh penyidik Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Dalam fakta persidangan tidak ada satupun bukti surat panggilan oleh termohon. Termohon hanya mendatangi rumah Pegi Setiawan dan bertanya kepada ibunda Pegi saat 2016. Menurut ibundanya Pegi sedang ada di Bandung, penyidik saat mendatagi rumah Pegi Setiawan tanpa membawa surat panggilan.

Hakim menimbang harus ada pemanggilan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penetapan tersangka, penyidik telah memiliki buki permulaan yang cukup dengan minimal 2 alat bukti. Namun dalam pandangan hakim tidak hanya bukti permulaan yang cukup, harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Hal tersebut, merupakan keputusan final dan mengikat yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kurangnya syarat penetapan menjadikan putusan Pegi sebagai tersangka dianggap tidak sah.

Dalam keputusan hakim ada 9 poin yang menjadi putusannya, di antaranya membatalkan surat tersangka pemohon, memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, melepaskan pemohon dari tahanan, dan memulihkan nama baik pemohon.

Tim Bidang Hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Nurhadi Handayani mengatakan akan memenuhi keptusan sidang praperadilan ini, dan akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

Selain itu terkait Pegi Perong yang masih berkeliran dirinya mengaku akan berkordinasi dengan penyidik polda jabar. (Z-3)

Artikel Lainnya