Nasional

Pengamat: DPR Harus Beri Kewenangan kepada PPATK untuk Investigasi Judi Online

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 08/07/2024 13:03 WIB


Ilustrasi Judi Online.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta DPR memberikan kewenangan investigasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Jadi, judi online misalnya pemain siapa, daerah mana tinggalnya kan sekarang tinggal di klik KTP-nya melalui NIK, NPWP dia bayar pajak nggak, kan harusnya dia ada datanya, sehingga tidak hanya menyebut angka," kata Trubus, Senin (8/7).

Ketika PPATK menyebut ada 1.000 anggota DPR maupun anggota DPRD bermain judi online, lanjut Trubus, maka PPATK bisa mengejar data orang-orang tersebut. Apalgi sampai saat ini DPR merahasiakan nama-nama anggota dewan yang bermain perjudian daring.

"Ya akhirnya nggak selesai. Kalau satgas nggak sebut namanya publik nggak akan tahu siapa yang main judi ini. Ini kan selalu di tataran angka-angka doang disebutkan. Jadi nggak sampai ke edukasinya," ungkap Trubus.

Menurut Trubus, bila ditampilkan nama orangnya akan menimbulkan efek jera. Masyarakat juga tidak akan memilih anggota dewan tersebut di kemudian hari bila kembali mencalonkan diri.

 

"Jadi kalau PPATK itu oleh DPR diberi penguatan, dikasih kewenangan investigasi, ada dua fungsi PPATK, pencegahan dan penindakan," ucapnya.

Dengan dua fungsi itu, kata dia, bila PPATK menemukan orang bermain judi online langsung bisa memblokir seluruh akses. Akibatnya, orang tersebut tak lagi bisa mengambil uang, belanja, top up dan lain sebagainya.

"Kalau dibuka harus mengurus, dengan urus itu dibuat pakta integritas bahwa saudara tidak lagi bermain judi. Kalau besok diulang lagi baru pidananya," pungkas Trubus.

Artikel Lainnya