Jakarta, INDONEWS.ID - Pj Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu beserta Ketua DPRK Maybrat, Thomas Aitrem , menemui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, Otok Kuswandaru
Adapun maksud tujuan ini sebagai bentuk dari Surat Bupati Maybrat yang sudah diajukan kepada Deputi bidang Wasdal BKN terkait adanya ASN di Lingkup Pemda Maybrat yang mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024, adapun surat itu bertujuan untuk tetap menjaga netralitas ASN serta menjaga kestabilan, ketenteraman dan ketertiban serta menjaga keharmonisan dengan DPRK Maybrat.
“Adanya desakan yang datang kepada saya untuk memberhentikan ASN yang maju pada Pilkada, hal ini dikarena adanya contoh pada salah satu Kabupaten yang sudah melakukan pemberhentian ASN dari jabatan struktural di daerahnya yang akan maju pada pilkada, tentunya merespon hal tersebut saya selalu menyampaikan akan taat pada aturan yang berlaku dan tidak akan mengambil keputusan yang sembarangan tanpa mengikuti prosedur” ujar Bernhard
Merespon hal tersebut Otok Kuswandaru menyampaikan Netralitas ASN masalah penting untuk ditegakkan. Otok menambahkan Apabila didapati ASN melakukan pendekatan dengan partai dan dinyatakan terbukti tentunya akan dijatuhi hukuman displin sedang apabila yang bersangkutan tidak mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam hal netralitas ASN dalam menghadapi pilkada semua ada prosedur dan mekanismenya , CLTN dapat di ajukan oleh ASN yg ingin maju pilkada sebelum ditetapkan calon dan terbukti tidak melakukan pelanggaran netralitas, sedangkan CLTN tidak dapat diberikan apabila sudah ada penetaman hukuman disiplin” ujar Otok
Terakhir, Otok selaku Deputi Wasdal BKN menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Maybrat yang sudah mentatai aturan yang berlaku serta melakukan koordinasi dalam pengambilan keputusan dan menyampaikan akan memberikan surat rekomendasi sebagai bentuk balasan Surat Bupati terdahulu.