
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi, Research Associate, Beppenas, Alumni FE-UGM dan Bayreuth Universitat, Germany
Apakah itu Indonesianomic? Tentu banyak pihak yang menduga ini hanyalah soal istilah latah dengan akhiran nomic yang biasa digunakan oleh setiap pemerintahan. Bisa begitu, tapi bisa juga tidak. Alasan tidaknya, adalah istilah Indonesianomic bukanlah konsep gagasan individualis apalagi hanya mencomot atau latah dengan mengadopsi istilah asing yang telah dijalankan di negara tersebut tapi diujicoba terapkan di tanah air sehingga menghasilkan kinerja yang sama atau hampir sama, bahkan lebih buruk. Istilah itulah yang lebih dikenal sebagai suatu sistem dalam mengatur tatanan dan menggerakkan roda perekonomian sesuai kehendak, cara, pola pikir individu atau figur yang sedang memimpin suatu negara, namun tetap dengan paradigma kapitalisme dan atau komunisme!
Sebagaimana halnya pemerintahan Indonesia terdahulu pernah memberikan istilah Widjojonomic, Habibienomic pada dua (2) siklus kepemimpinan Indonesia. Lalu, apa latar belakang istilah Indonesianomic, setidaknya ada dua (2) faktor utamanya, yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara (asli) UUD 1945 yang belum pernah secara konsisten dan konsekuen ditafsirkan dalam sebuah Rancangan Undang-Undang Sistemik sektoral. Sebagai negara berdaulat, Pemerintah Indonesia memiliki konstitusi UUD 1945 dan pemerintah terikat pula pada komitmen yang tertuang didalamnya. Pembukaan UUD 1945 sangat jelas menetapkan arah dan tujuan (visi dan misi) dari membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
*Ideologi Ekonomi*
Hal ini bermakna, bahwa ketertiban dunia hanya akan terjadi apabila juga terjadi perdamaian dan keadilan sosial bagi bangsa-bangsa di dunia yang saat ini masih menghadapi permasalahan ketimpangan penguasaan ekonomi. Termasuk didalamnya menempatkan posisi independen, peran dan fungsi bank sentral masing-masing negara (Bank Indonesia) dalam mengatur kebijakan moneter atas fungsi mata uangnya secara konstitusional. Pidato Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya sebuah bangunan kerjasama (cooperation) dan kolaborasi (collaboration) dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi dunia. Pernyataan yang disampaikan Presiden itu jelas merupakan sebuah frasa konstitusi ekonomi NKRI yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, bahwa: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Selanjutnya, pada ayat 2 dari pasal 33 itu menyatakan, bahwa terdapat peran Negara dalam menguasai sumber daya alamnya melalui cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sebab, klausul ini merupakan landasan bagi tata kelola perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran semua orang bukan orang per orang saja. Peran negara sangat penting dalam mengatasi ketimpangan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran berdasarkan amanat konstitusi ini melalui mandat yang diberikan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Posisi monopoli BUMN pada cabang-cabang produksi atau sektor penting adalah hak konstitusional dan melakukan privatisasi dengan cara memecahbagikan saham negara (stock split) melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) ke pasar bursa adalah pelanggaran dan penyimpangan konstitusi meskipun hanya sebagian atau persentase tertentu saja.
Perdebatan atas peran negara melalui entitas BUMN di sektor ekonomi yang menjadi sumber tafsir dan perdebatan antara kalangan akademisi (sebagian besar ekonom pro kapitalis bahkan hakim MK) dan praktisi ekonomi yang menganggap negara melalui pemerintah hanya sebatas pembuatan kebijakan (public regulation) tidak perlu terjadi. Kalau saja mereka memahami proses kolonialisme oleh korporasi swasta Belanda dulu melalui penguasaan sumber-sumber ekonomi oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Indonesia. Dengan begitu, tafsir soal pemerintah hanya membuat kebijakan saja, sementara para pelaku ekonominya diserahkan ke pasar (swasta atau individu dan kelompok) dan negara tak boleh turut campur, seharusnya sudah selesai.
Komitmen Ideologi Pancasila merupakan pekerjaan rumah (PR) Presiden RI yang utama dan permasalahan pelik dalam ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkini, khususnya terkait dengan produk per-UU-an yaitu tidak selarasnya Undang-Undang berlaku dengan UUD 1945. Banyak UU yang materinya masih peninggalan produk hukum diera penjajahan atau kolonialisme Belanda dan harus direvisi merujuk kepada ideologi dan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 (asli pra amandemen). Tidak terkecuali, UU dibidang ekonomi yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar konstitusi ekonomi yangmana terdapat konflik konstitusi (constitutional conflict). Alih-alih ada ruang multitafsir dan konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pemegang mandat kementerian sektoral yang begitu dominan sehingga apapun kebijakan akan diambil, maka ruang intervensi oleh kekuasaan sangat terbuka setiap saat.
Oleh karena itulah, alasan pentingnya implementasi INDONESIANOMIC sebagai harapan perbaikan, keberlanjutan dan perubahan tata kelola pembangunan dan pemerintahan yang paradigmatik secara sektoral dengan melakukan revisi berbagai UU, infrastruktur kelembagaan dan personalia (Sumber Daya Manusia/SDM), birokrasi pemerintahan sangat ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Arah perbaikan inilah yang terlihat jelas pada Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Visi pasangan Presiden dan Wapres terpilih ini sangat apresiatif, kreatif, optimis dan realistik-konstitutif, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Kedua pimpinan nasional terpilih ini memiliki tekad untuk memajukan Indonesia agar menjadi negara yang gemilang pada tahun 2045, ketika Indonesia merayakan seratus (100) tahun kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 2045. Visi ini mencerminkan keinginan untuk melihat Indonesia sebagai negara yang unggul di berbagai aspek kehidupan sesuai sistem nilai dan budaya INDONESIA atau gagasan INDONESIANOMIC bukan dengan mempertahankan sistem kapitalisme-komunisme yang asing! Publik menunggu pengejawantahan visi-misi Presiden dan Wapres terpilih 2024-2029 dalam bentuk kebijakan perencanaan strategis (strategic planning policy) dan program-kegiatannya dalam lima (5) tahun mendatang. Selamat bekerja Bapak Presiden dan Wapres RI terpilih, semoga dimudahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa pengabdiannya untuk rakyat, bangsa dan negara.