Jakarta, INDONEWS.ID - Andri Tedjadharma Surati KPKNL Jakarta I Minta Rumah Istrinya Jangan Disita dan Tegaskan bahwa Bank Centris Tak Pernah Terima Uang Satu Rupiahpun dari BLBI
Jakarta,- Penuntasan kasus hukum Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang serampangan dan ruwet menyisakan korban, orang tak bersalah. Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma yang tidak menerima sepeserpun uang BLBI dituding ikut menikmati uang tersebut.
Meski Andri berkali-kali memenangkan kasusnya di pengadilan, pemerintah melalui Kementrian Keuangan cq PUPN cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I seolah-olah tak peduli, dengan semena-mena menyita semua harta milik pemilik Bank Centris, Andri Tedjadharma.
Hartanya semua disita. Andri tak berdaya. Entah apa upaya hukum lainnya yang harus dia lakukan untuk mencari keadilan dan menyelamatkan harta pribadi satu-satunya yang disita negara.
Andri Surati KPKNL Jakarta I
Andri Tedjadharma mencoba upaya hukum lainnya dengan menyurati Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Tujuannya memohon kepada KPKNL agar tidak bertindak sewenang-wenang melelang rumah satu-satunya yang kini ditinggali sang istri.
KPKNL Jakarta I melalui Surat Nomor S-1874/KNL.0701/2024 tanggal 31 Juli 2024 berencana menyita rumah milik istri Andri, Justina Elawitachya yang beralamat di Jalan Jeruk Utama 2 Nomor E1-15, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam suratnya kepada Kepala KPKNL Jakarta I, Andri memohon agar KPKNL Jakarta I tidak melakukan penyitaan atas harta kekayaan berupa rumah milik istrinya Dra Justina Elawitachya. Pasalnya, istrinya tak tahu menahu soal BLBI dan bukan obyek hukum yang memperoleh hak dari penanggung utang.
"Istri saya tidak ada hubungannya dengan masalah BLBI, kenapa ditarik-tarik," kata Andri dengan nada tanya.
Bank Centris Tak Terima Uang Satu Rupiah pun
Selain itu PT Bank Centris Internasional (BCI) tidak pernah menerima uang BLBI sepeserpun dari BI.
Yang menerima uang tersebut dan sebagai penanggung jawab utang BLBI adalah PT Centris Internasional Bank (PT CIB). Perusahaan ini menggunakan nomor rekening 523.551.000 yang tidak diketahui milik siapa.
"Namun anehnya terjadi di Bank Indonesia, ada pengiriman uang ke nomor rekening PT CIB di 523.551.000, maka Bank Indonesia lah yang harus bertanggung jawab bukan PT Bank Centris Internasional (PT BCI)," ujar Andri.
Sebab nomor rekening resmi PT BCI adalah 523.551.0016. Nomor ini ada di kronologis BLBI dan Akta No.39 dimana semua dana sebesar Rp 629.624.459.126,36 yang dibayar oleh BPPN kepada Bank Indonesia, angkanya sama persis dengan kronologis BLBI dari BPK yang dijadikan bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah diselewengkan melalui mekanisme transaksi call money overnight di pasar uang antar bank di Bank Indonesia dan membuat "bank dalam bank" di tubuh Bank Indonesia ke sejumlah bank sesuai Surat Laporan Polisi di Bareskrim tahun 2002.
Sedangkan PT Bank Centris Internasional (PT BCI) terbukti tidak menerima satu rupiah pun dari Bank Indonesia.
Selain itu telah terbukti di Pengadilan bahwa yang menerima uuang adalah PT Centris Internasional Bank (PT CIB) dengan nomor rekening 523.551.000 dan bukan PT Bank Centris Internasional (PT BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016.
"Adapun perjanjian antara PT Bank Centris Internasional (PT BCI) dengan Bank Indonesia bukanlah perjanjian utang tetapi hanya Perjanjian Jual Beli Barang yang bernama Promes dan ternyata kewajiban BI tidak dibayarkan kepada PT Bank Centris Internasional (PT BCI) dengan cara dipindah bukukan ke rekening PT Bank Centris Internasional (PT BCI) nomor rekening 523.551.0016," papar Andri Tedjadharma.
"Sementara kami telah menyerahkan seluruh Promes Nasabah sebesar Rp 492.216.516.580, dan jaminan tanah seluas 452 Hektar atas nama PT Varia Indo Permai dan telah dihipotik atas nama Bank Indonesia," imbuhnya.
Jaminan Tanah 452 Hektar
Dan dalam Gugatan No. 171/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst jaminan tanah seluas 452 Ha yang jadi pokok perkara, Departemen Keuangan menyatakan tertulis penyerahan tidak disertai jaminan, dan Bank lndonesia menyatakan sudah menyerahkan semua dokumen terkait Akta No. 39 kepada Departemen Keuangan.
"Disini kami tidak mempersoalkan dimana jaminan itu, tetapi kami sudah menyerahkan dan sudah dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 atas nama Bank Indonesia, maka sesungguhnya kami telah menyerahkan hak pribadi kami kepada Negara, maka kami yang ttdak menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia dan sudah menyerahkan jaminan tanah seluas 452 hektar," tegas Andri.
Jaminan tanah tersebut itu adalah yang menjadi konsentrasi Departemen Keuangan dalam hal ini KPKNL, mengapa tidak segera diselesaikan urusan Bank Indonesia dan BPPN padahal sudah mengerti di Pengadilan bahwa ada jaminan dan jaminan itu pula yang dijadikan alasan bagi Hakim memutuskan gugatan BPPN di tolak," tambahnya.
Oleh karena itu jika terbukti PT. Bank Centris Internasional (PT. BCI) wanprestasi, maka sudah sepantasnya jaminan tanah seluas 452 Ha saja yang disita dan bukan melebar ke asset Pemegang Saham lainnya dan orang lain yang bukan Pengurus atau Pemegang Saham yang tidak ada kaitannya dengan masalah PT. Bank Centris lnternasional (PT. BCI).
Sehubungan dengan rencana Penyitaan berdasarkan atas Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 dan Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 serta PP No. 28 Tahun 2022, maka kami beritahukan bahwa rencana penyitaan ini tidak berlaku bagi Sdr. Dra. Justina Elawitachya, Sdr. Drs.Andri Tedjadharma, dan PT. Bank Centris Internasional (PT. BCI).
Hal ini karena Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 tidak menyebut Sdr. Andri Tedjadharma sebagai Penanggung Utang berikut turutannya dan Putusan ini lahir tanggal 4 Januari 2006. Selain itu PP No. 28 berlaku Tahun 2022.
"Maka PT. Bank Centris Internasional (PT. BCI), Drs. Andri Tedjadharma dan Dra. Justina Elawitachya serta keluarga tidak dapat dikenakan dan diberlakukan PP No. 28 tahun 2022 karena Surat Penetapan Utang dan Salinan Putusan Mahkamah Agung lahir sebelum tahun 2022, oleh karena itu PP No. 28 tidak berlaku surut dan tidak dapat diberlakukan kepada kami," sebut Andri dalam suratnya.
Sekedar diketahui, Bank Centris adalah satu bank dari sejumlah bank yang penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan. Bank Centris bukan bank yang diselesaikan melalui PKPS baik APU, MSAA maupun MRNIA.
Lantaran itu, dalam surat jawaban kepada KPKNL 1 DKI terkait menyita rumah dan ruko milik istri Tedjadharma di bilangan Jakarta Barat, Andri Tedjadharma sangat keberatan penyitaan KPKNL.
Bank Centris Internasional telah mempunyai niat yang sangat baik kepada negara dengan menyerahkan promes sebesar Rp492 miliar dan jaminan seluas 452 Hektar yang telah dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 atas nama Bank Indonesia sesuai dengan Akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998.
Selain itu, juga telah diserahkan saham pemilik Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia dengan Akte No. 47, dan menyerahkan seluruh aset Bank Centris Internasional tanpa terkecuali kepada BPPN pada 4 April 1998, yang sampai hari ini tidak diselesaikan.
Karena itu pula, dalam surat jawaban yang ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menteri Keuangan RI, Ketua Satgas BLBI, Dirjen Kekayaan Negara, dan Ketua PUPN, Andri malah menyarankan hal yang terbaik untuk dilakukan Kementerian Keuangan dengan mengembalikan semua aset Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia. Kemudian, Bank Indonesia mengembalikan surat hutang kepada negara sebesar Rp629 miliar kepada Kementerian Keuangan.
Ada Bank Dalam Bank
Bergulirnya kembali kasus Bank Centris bermula ketika Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I melayangkan surat koreksi besaran piutang negara kepada Andri Tedjadharma selaku Komisaris dan sebagai salah satu pemegang saham BCI.
KPKNL Jakarta I melaksanakan pengurusan piutang negara atas nama Bank Centris Internasional berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara Nomor SP3N-15/PUPNC.10.01/2012 tanggal 21 Desember 2012 dan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688K/Ptd/2003 tanggal 04 Januari 2006.
Kasus Bank Centris Internasional (BCI) ini bermula dari perjanjian jual beli promes antara BCI dan Bank Indonesia bernilai 490 milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar berakte nomor 46 tanggal 9 Januari 1998.
Dalam akte perjanjian tersebut Bank Indonesia tidak diperkenankan menagih promes nasabah BCI. Namun pada tahun 1999 Bank Indonesia melakukan perjanjian jual beli cessie dengan BPPN yang isinya adalah penjualan promes nasabah BCI dengan akte nomor 39, sehingga penyelesaiannya melalui proses pengadilan.
Dalam persidangan pengadilan terbukti Bank Indonesia tidak mencairkan uang jual beli promes ke rekening Bank Centris, tetapi mencairkan ke rekening individual atas nama PT BANK CENTRIS INTERNASIONAL.
“Jadi ada dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, padahal di BI satu bank peserta clearing hanya punya satu nomor rekening. Jadi itu bisa kami sebut ada bank di dalam bank di tubuh BI”, jelas Andri heran.
Ia juga berharap promes nasabah yang dijual kepada BI bisa dikembalikan ke Bank Centris.
“karena Bank Indonesia tidak mencairkan uang ke nomor rekening asli Bank Centris, maka promes nasabah harus dikembalikan ke BCI”, harap Andri.
Sementara menurut Kepala KPKNL Jakarta I, Rofii Edy Purnomo terkait kasus Bank Centris, pihaknya hanya menerima tugas pengurusan piutang.
“pada dasarnya tugas kami adalah mengurusi piutang mulai dari penagihan, surat paksa bayar, jumlah piutang hingga penyitaan dan lelang. Apabila ada pihak yang keberatan silahkan ajukan ke pihak yang memberi tugas KPKNL seperti Satgas BLBI atau BI”, jawab Rofii.
Penyelesaian kasus Bank Centris yang berlarut-larut ini dibutuhkan niat baik dari seluruh pihak yang terkait. Bukan untuk mencari kesalahan atau saling menyalahkan melainkan demi memberikan kebenaran yang bisa diakui bersama.
KPKNL Tak Punya Dasar Hukum Sita Rumah Andri
Pada awal April 2024 lalu Andri Tedjadharma sudah menegaskan bahwa pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1, dalam menjalankan tugasnya sama sekali tidak berdasarkan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Andri Tedjadharma setelah KPKNL 1, Senin (1/4/2024) pagi melakukan penyitaan atas kantornya di kawasan Jakarta Barat.
"Saya ini bukan penanggung hutang negara atau obligor BLBI. Jangankan saya pribadi, Bank Centris Internasional saja juga bukan obligor BLBi. Karena terbukti di PN Jaksel tahun 2000, Bank Centris tidak pernah menerima dana BLBI. Dana BLBI itu masuk ke rekening rekayasa yang dibuat BI dengan mengatasnamakan Bank Centris," tegasnya.
KPKNL dalam menjalankan tugas, kata Andri, jelas tidak berdasarkan hukum, karena dirinya sebagai pribadi dan juga Bank Centris tidak ada ikatan hukum dengan Kementrian Keuangan. Bank Centris hanya punya ikatan hukum dengan Bank Indonesia. Kemenkeu punya ikatan hukum dengan Bank Indonesia.
"Bank Centris menjual promes nasabah ke BI senilai Rp 490 miliar. BI terbukti tidak membayar ke Bank Centris. BI menyelewengkan ke rekening rekayasa," jelas Andri.
Kemudian, BI menjual promes Bank Centris itu ke Kemenkeu dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Penjualan ini dikenal Akte 39. Nilainya sebesar Rp629 miliar.
"Akte 39 itu yang membuat pemerintah atau BPPN, sekarang PUPN, KPKNL atau Satgas merasa berhak menagih Bank Centris. Itu hubungan hukum BPPN dengan BI. Tidak dengan Bank Centris apalagi Andri Tedjadharma pribadi," jelasnya.
"Saya tidak menandatangani berkas penyitaan dari KPKNL karena ini adalah perampasan aset pribadi saya oleh KPKNL,," pungkas Andri.
Andri Dapat Dukungan Mahasiswa
Sejumlah mahasiswa dari aliansi mahasiswa Indonesia yang berasal dari Sumatera Selatan, melakukan aksi dukungan terhadap Andri, warga negara Indonesia yang dizolimi kekuasaan.
Andi Leo, kordinator aliansi mahasiswa ini kepada sejumlah media mengatakan pemerintah telah melakukan kezoliman dengan menyita aset pribadi Andri Tedjadharma.
"Beliau bukan penanggung hutang negara. Tidak ada keputusan hukum yang menyatakan soal itu, kenapa ditagih dan disita? Inilah perbuatan zolim pemerintah," serunya. (tim).