Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan Tugas (Satgas) BLBI kembali bakal menyita aset milik Andri Tedjadharma, yang bukan obligor BLBI maupun pemilik hutang pada negara, namun penyitaan yang seharusnya dilaksanakan 12 Agustus ini batal dilaksanakan. Menurut Marzuki Alie, kasus ini akan terus terjadi, dimana ketidakadilan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa ada seorang pun yang berani bicara.
Dua minggu sebelumnya KPKNL (SatgasBLBI) memberitahu pemilik aset mengenai penyitaan akan dilaksanakan 12 Agustus 2024 melalui surat. Lalu 3 hari sebelum pelaksanaan mereka kembali melayangkan surat pemberitahuan penyitaan tetap di tanggal yang sama, namun hingga pukul 18.00 pihak yang akan menyita tak kunjung muncul.
Bila mengikuti ketentuan jam kerja, pukul 18.00 sudah diluar jam kerja, dengan kenyataan itu artinya penyitaan hari ini batal dilaksanakan. Namun yang sangat disayangkan, pihak KPKNL tak melayangkan surat pemberitahuan pembatalan atau pengunduran hari penyitaan ke pemilik aset.
Hal tersebut ditanggapi Marzuki Alie mantan Ketua DPR, mengatakan, setelah dirinya mempelajari fakta dan bukti yang ada, pemilik aset yaitu Andri Tedjadharma selaku pemegang saham dan Bank Centris Internasional (BCI) secara fakta dan hukum tidak ada menerima dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bank Centris tidak ada daftar dalam PKPS dan ini bisa dilihat siapa saja yang menandatangani MSAA, MRNIA, dan APU sebagai pola penyelesaian penerima dana bantuan Bank Indonesia. "Andri ini tidak pernah tandatangan ketiga skema itu", tegasnya.
Dikatakan, Satgas BLBI dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan tagihan kepada para obligor BLBI, sementara BCI bukan obligor BLBI dan Andri tak pernah tandatangan 3 skema penyelesaian itu.
"Obligor BLBI nuansanya negatif, kita dukung kenapa? Pengemplang BLBI sudah sepatutnya ditindak, disita hartanya atau dimiskinkan, nah itu terserah. Tapi manakalah Satgas melakukan tindakan yang tidak berdasarkan hukum atau menyita harta Andri maka kita luruskan", tuturnya yang hadir dikediaman Andri Tedjadharma.
Selanjutkan dikatakan, pengambilalihan BCI tidak didasarkan pada hukum, BCI tidak pernah menerima dana BLBI seharusnya tidak dijadikan obyek untuk dibekukan. Tapi nyatanya Bank Indonesia memasukan BCI sebagai Bank Beku Operasi (BBO).
"Pengambilalihan bank Centris tanpa sepotong dokumen pun, artinya tim datang ke Centris, semua tim manajemen diusir, semua karyawan diusir keluar, aset diambil alih tanpa sepotong surat pun. Artinya bank Centris dirampok", ujarnya.
Selain membuka seterang-terangnya terkait pengambilan BCI, ia juga menginginkan dibukanya soal rekening rekayasa atas nama BCI mengalirkan dana ke bank-bank lain, sehingga BCI yang dituduh menerima dana dari Bank Indonesia. "Ini harus dibuka!", ucapnya menegaskan.
Jika kebenaran itu diadili maka itu pengadilan yang sesat, faktanya jelas, dia bukan obligor BLBI, Andri tidak menandatangani apapun. Kalau ini dilakukan melalui proses hukum, 2 X 2 diadili, ya bisa 6 bisa 3 itu tergantung hakim. "Kita tahulah bagaimana permainan hukum di Indonesia", katanya.