Nasional

Serahkan SBPK, Konsul RI Tawau Harapkan Hak Dasar Anak PMI Terpenuhi

Oleh : luska - Senin, 19/08/2024 07:19 WIB


Tawau, INDONEWS.ID – Konsulat RI di Tawau mengadakan kegiatan penyerahan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) kepada 79 anak pekerja migran Indonesia (PMI)  di gedung serba guna Syarikat Sabah Softwood, Tawau, Sabah Timur, Malaysia, Minggu (18/08/2024). 

Secara simbolis pemberian SBPK dilakukan oleh Konsul RI Aris Heru Utomo kepada 10 anak PMI yang bersekolah di Community Learning Center (CLC) atau tempat kegiatan belajar di Kalum, salah satu kawasan perkebunan yang dikelola Syarikat Sabah Softwood. Saat menerima SBPK, ke-10 anak PMI tersebut masing-masing didampingi oleh salah satu orang tuanya.

Pemberian SBPK tersebut merupakan bagian dari kegiatan jemput bola Konsulat RI di Tawau untuk melakukan pendataan dan pendaftaran serta menerbitkan SBPK bagi anak-anak PMI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau yang meliputi Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna.
Selain SBPK, dokumen lain yang pembuatannya dapat difasilitasi Konsulat RI Tawau adalah Surat Pencatatan Kelahiran, Surat keteranganKematian, Surat Keterangan Pindah Domisili, Surat Keterangan Pengesahan Bujang, Surat Keterangan Kewarganegaraan, legalisasi/pengesahan Dokumen Indonesia dan Pengaduan Masalah PMI.

Menurut Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo, penyerahan SBPK adalah bagian dari upaya untuk memastikan status kewarganegaraan anak-anak PMI yang belum memiliki surat keterangan lahir. Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah RI untuk memastikan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

“Melalui pemberian SBPK, Pemerintah bukan hanya memberikan status kewarganegaraan bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga memastikan terperolehnya hak-hak dasar anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan,” jelas Konsul Aris

“Tanpa kejelasan status kewarganegaraan bagi anak-anak PMI, mereka sulit mendapat akses pendidikan di Malaysia. Mereka hanya bisa mengenyam pendidikan informal, seperti mengaji atau belajar mandiri dengan orang tua di rumah. Sulit bagi mereka untuk meneruskan ke jenjang pendidikan formal, termasuk melanjutkan pendidikan di Indonesia,” tambah Konsul Aris.
“Memperhatikan banyaknya kesulitan akses bagi PMI mengurus pembuatan SBPK ataupun dokumen kekonsuleran lainnya secara langsung di Konsulat RI, maka kami akan terus melakukan kegiatan jemput bola ke tempat-tempat dimana PMI berada,” ujar Konsul Aris lebih lanjut.

Pendaftaran Kelahiran anak dari WNI di Malaysia sendiri wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan .
Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tersebut, anak yang lahir di luar negeri dari ayah atau ibu kewarganegaraan Indonesia dari luar perkawinan atau perkawinan yang sah, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SBPK. SBPK warga negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh Perwakilan RI bukan merupakan Akte Kelahiran.

Adapun syarat-syarat permohonan SBPK bagi WNI yang lahir di Malaysia adalah menyerahkan copy dokumen Indonesia (Paspor/KTP/KK) kedua orang tua (dokumen asli diperlihatkan), copy surat nikah kedua orang tua (dokumen asli diperlihatkan), urat lahir disahkan di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) dimana dokumen asli diperlihatkan, kartu klinik / ijazah paket Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, copy dokumen diri 2 orang saksi dan mengisisi borang SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang bisa didapat dari Konsulat RI Tawau. Pengurusan dan penyelesaian SBPK tidak dipungut biaya apapun.

Artikel Lainnya