Jakarta, INDONEWS.ID –Sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024, membawa nama Brigjen Mukti Juharsa ke permukaan. Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, dalam kesaksiannya menyebut Mukti Juharsa sebagai admin grup WhatsApp `new smelter` yang dibentuk pada tahun 2016 ketika Mukti masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Grup `new smelter` ini, menurut Samhadi, berfungsi untuk memfasilitasi komunikasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta yang terkait dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Grup tersebut terdiri dari dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan beberapa perwakilan dari perusahaan smelter swasta, yang semuanya berperan dalam kegiatan operasional yang kini menjadi sorotan hukum.
Upaya konfirmasi oleh Tempo terhadap Mukti Juharsa belum membuahkan hasil, dengan Mukti tidak memberikan tanggapan atas panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan. Keheningan ini memicu berbagai spekulasi terkait keterlibatannya dan peran sebenarnya dalam kasus yang tengah disidangkan.
Ketika ditanya tentang kemungkinan memanggil Mukti Juharsa sebagai saksi dalam persidangan, Harli, seorang perwakilan dari kejaksaan, menyatakan bahwa tidak semua nama yang disebut dalam sidang akan dipanggil. "Saksi yang dipanggil adalah mereka yang namanya tercantum dalam berkas perkara. Penyebutan nama dalam persidangan tidak otomatis berarti mereka akan dipanggil sebagai saksi," jelasnya.
Kuasa hukum Harvey Moeis dengan tegas menolak tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, terutama yang berkaitan dengan dugaan pungutan CSR. Harvey Moeis, yang menjabat sebagai wakil PT Refined Bangka Tin (PT RBT), menghadapi dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Kasus ini terus berkembang dengan banyaknya nama besar yang terseret, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai bagaimana proses hukum ini akan dijalankan dan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan. Masyarakat kini menunggu dengan penuh harap, agar persidangan ini dapat mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan kejelasan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Pada tingkat makro, anak-anak dan remaja yang punya kecenderungan intoleransi itu rupanya juga mereka yang merasakan kesenjangan secara sosial dan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas hidup berpengaruh pada persepsi seseorang dalam menyikapi perbedaan latar belakang. Kami menyebut fenomena ini sebagai deprivasi ekonomi. Kesulitan-kesulitan hidup yang ada, dipersepsikan oleh mereka yang mengalaminya sebagai ketidakadilan. Ini yang kemudian juga dapat memicu timbulnya sikap intoleransi,” terang Didin.
Oleh karena itu, penanggulangan intoleransi tidak hanya terbatas pada pemberian pemahaman melalui pendidikan formal dan informal. Penerapan Pancasila secara menyeluruh juga bicara soal perbaikan kualitas hidup yang ujungnya peningkatan resistensi masyarakat terhadap ideologi transnasional.
Menurut Didin, penerapan Pancasila yang komprehensif juga masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum usai. Sudah beberapa kali terdengar dan bahkan ramai di pemberitaan tentang adanya penolakan pendirian rumah ibadah bagi umat minoritas, padahal semua persyaratan administratif sudah mereka penuhi.
“Ketika kemarin ramai soal ormas agama diberikan izin mengelola tambang, Pemerintah sempat bertanya, ‘apakah teman-teman dari agama Kristen dan lainnya akan menerima kalau diberikan izin usaha tambang seperti kepada NU dan Muhammadiyah?’ Ternyata jawabannya adalah ‘buat kami nggak usah izin tambang, yang penting izin pendirian rumah ibadah bisa didapatkan dengan mudah.’ Pernyataan semacam ini secara jelas menunjukkan bahwa masih ada gesekan horizontal dalam pendirian rumah ibadah umat minoritas,” ungkap Didin.
Dia menambahkan, persoalan hak beribadah itu harusnya sudah sepenuhnya dijamin oleh negara untuk masing-masing warganya. Itu hak asasi setiap warga negara untuk bisa dengan leluasa dengan bebas beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Kalaupun ada persoalan dalam pendirian rumah ibadah, seharusnya itu lebih ke ranah teknis. Misalnya lokasi pendiriannya, tempat parkirnya cukup luas atau tidak. Kira-kira akan mengganggu kemacetan kota atau tidak. Jadi hal-hal teknis seperti itu. Bahwa hak beribadah dan hak mendirikan rumah ibadah harusnya sudah selesai dipenuhi,” tegas Didin.
Mengakhiri penjelasannya, Didin menyatakan bahwa memang ini semua bukan pekerjaan mudah, tapi arah ke sana harus menjadi perhatian bersama jika Indonesia ingin menjadi negara yang mampu menaungi semua kalangan. ***