
Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU tersebut di DPR RI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan kesepakatan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat lembaga penasihat kepresidenan dalam menjalankan tugasnya ke depan.
"Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR dan Pemerintah dapat terus berlangsung untuk memastikan peran Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang memberikan masukan dan nasihat strategis bagi Presiden tetap relevan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik," ujarnya saat menyampaikan pandangan dan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa (10/09).
Menurutnya, pemerintah meyakini bahwa melalui penyusunan RUU Dewan Pertimbangan Presiden ini akan semakin memperkuat kapasitas dan kapabilitas lembaga penasihat kepresidenan dalam memberikan pertimbangan dan nasihat strategis kepada Presiden.
"Kami juga berharap, dengan adanya perubahan RUU Dewan Pertimbangan Presiden ini, sinergi antara Pemerintah, DPR, dan berbagai elemen bangsa akan semakin solid dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan, serta menciptakan pemerintahan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," kata Anas seperti dikutip dari siaran pers Humas MENPANRB di Jakarta, Rabu (11/9).
Mewakili pemerintah, Menteri Anas memberikan apresiasi yang mendalam kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan agenda rapat pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya proses pembahasan telah berjalan dengan sangat produktif, dimulai dari pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja) hingga rapat Tim Perumusan (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Hal ini menunjukkan komitmen dan kerja sama yang solid dan sinergis, sehingga dapat dilanjutkan dengan agenda Rapat Kerja Tingkat I sebagai tahap penting dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden.
"Terkait hasil pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden, yang tadi telah kita dengar bersama melalui pandangan masing-masing fraksi, pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi atas pemikiran dan masukan yang telah disampaikan," kata Anas.
Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa pemerintah mendukung secara penuh hasil diskusi yang telah dirumuskan bersama. Kesepakatan tersebut dipercaya juga akan membawa kepada perbaikan dan penyempurnaan bagi Dewan Pertimbangan Presiden.
"Dengan semangat kolaboratif ini, kita berharap pembahasan hari ini akan menghasilkan langkah-langkah yang konkret, demi mewujudkan Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara," tambah Anas.
Sampaikan Poin Perubahan Revisi UU Wantimpres
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
“Tim pemerintah telah mengidentifikasi dan menelaah lima poin perubahan yang diusulkan oleh DPR RI dalam RUU Wantimpres, yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, syarat keanggotaan, dan ketentuan rangkap jabatan,” jelasnya.
Lebih rinci, DIM RUU Wantimpres terdiri atas 52 butir, dengan DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir.
Menteri PANRB menjadi koordinator Wakil Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nomenklatur Wantimpres diharapkan tetap digunakan mengingat istilah tersebut sangat familiar dalam dimensi manapun sejak amandemen UUD 1945.
Berkaitan dengan perubahan status kelembagaan, Menteri Anas menyebutkan bahwa pemerintah merekomendasikan status Wantimpres tetap sebagai lembaga pemerintah sesuai dengan UU No.19/2006 dan amanat Pasal 16 UUD 1945.
Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No.19/2006 harus dipertahankan.
“Hal tersebut guna menjaga dan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi Wantimpres agar tetap dapat fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat Presiden tanpa terpengaruh oleh kepentingan eksternal manapun,” ungkapnya.
Anas menambahkan bahwa penjelasan pemerintah terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum memasuki pembahasan substansi DIM RUU secara lebih detail dan mendalam. ***