Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sela menyatakan menolak epsepsi tergugat I Kementerian Keuangan, dan akan melanjutkan sidang gugatan 11 triliun rupiah yang diajukan Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (tergugat II). Persidangan akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2024.
Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara nomor 171/Pdt G/2024/PN.Jkt.Pst. putusan tersebut menolak epsepsi tergugat I yang mengatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Majelis juga menyatakan, epsepsi tergugat I tidak beralasan hukum oleh karena itu harus ditolak. Karena PN Jakpus berwenang mengadili perkara gugatan Rp.11 trilun yang diajukan Andri Tedjadharma, maka perkara tersebut harus dilanjutkan.
Gugatan tersebut diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Parwata SH pada tanggal 18 Maret 2024, dan tanggal 30 September 2024 majelis hakim PN Jakarta Pusat menetapkan putusan sela terhadap perkara tersebut.