
Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk penindakan dan penertiban lalu lintas, Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10/2023) hingga 27 Oktober.
Dikutip dari situs Korlantas Polri, nanti petugas akan diberikan kewenangan melakukan penindakan tilang manual bagi pelaku pelanggaran.
Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024.
"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," jelas Kabagops.
Sementara tilang elektronik berbasis ETLE juga tetap siaga selama periode ini. Kamera yang sudah tersedia di berbagai lokasi akan dimanfaatkan untuk menjerat setiap pelanggaran.
Kepolisian setidanya punya tiga jenis ETLE statis yang dipasang di tiang buat menangkap gambar dari ketinggian, ETLE mobile yaitu kamera yang dibawa petugas dan ETLE portabel yang bisa digunakan dalam situasi tertentu seperti penggunaan drone.
Korlantas menyatakan Operasi Zebra tetap mengedepankan penindakan berupa 'sosialisasi dan edukasi'. Teguran disebut bakal jadi opsi lebih banyak, terutama untuk pelanggaran yang sering jadi penyebab kecelakaan seperti pemotor tidak pakai helm, melawan arus dan melewati batas kecepatan.