Jakarta, INDONEWS.ID - Uji materi Perpu 49 tahun 1960 tentang tugas PUPN di Makamah Konstitusi (MK), pembacaan perbaikan gugugatan. Majelis hakim menerima perbaikan tersebut dan akan mengaadakan rapat pleno menentukan, apakah bisa langsung ketok palu atau perlu menghadirkan saksi ahli di persidangan selanjutnya.
Persidangan hari ini merupakan sidang ketiga, sebelumnya kuasa hukum penggugat diminta memperbaiki kesalahan ketik di gugatan tersebut. Dr. Finsensius F. Mendrofa, S.H., M.H., C.LA., C.TA, kuasa hukum Andri Tedjadharma yang melayangkan uji materi terhadap Perpu 49 tahun 1960, dengan lantang membacakan perbaikan gugatan di hadapan majelis hakim MK.
Majelis hakim menerima perbaikan gugatan itu, dan menyatakan akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (PMH) guna mengadakan pleno, apakah uji materi yang diajukan penggugat bisa langsung diputus atau perlu menghadirkan saksi ahli di sidang selanjutnya, Sidang uji materi Perpu 49 tahun 1960 ditutup dan dilanjutkan minggu depan.
Saat membacakan perbaikan, Finsensius menekan, tidak adanya kepastian hukum di Perpu itu, dimana PUPN memutuskan secara sepihak orang atau badan usaha sebagai penanggung hutang, tanpa melalui putusan pengadilan.
Hal itu, menurutnya, merugikan penggugat dimana asetnya banyak yang disita karena dianggap memiliki hutang pada negara. Apa yang 'diperintahkan' Perpu 49 melanggar Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang dilindungi oleh Undang-Undang, sementara penggugat yang asetnya disita PUPN dirugikan karena lembaga tersebut secara sendiri menetapkan penggugat sebagai penanggung hutang.
Karena itu, Finsensius memohon majelis hakim Makamah Konstitusi, mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan, dan Perpu 49 tahun 1960 bertentangan dengan UUF 1945. Sementara terkait dengan uji materi itu, Majelis hakim MK akan menggelar rapat pleno 9 hakim MK dan menetukan apakah di sidang berikutnya akan diputuskan atau perlu mendengar saksi ahli.