Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Hukum Kaligis & Associates selaku Kuasa Hukum, baru saja mengawal persidangan Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan agenda mendengar keterangan Presiden (Pemerintah) dan DPR RI di Mahkamah Konstitusi pada 6 Mei 2026.
Perkara ini diajukan oleh Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq guna menuntut keadilan bagi entitas pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Persidangan tersebut memaparkan diskursus krusial mengenai tanggung jawab negara yang menuntut telaah kritis dari perspektif keadilan konstitusional.
”Kami memberikan apresiasi tinggi atas kedalaman pemeriksaan di ruang sidang yang secara jeli menggali akar persoalan mengenai ketimpangan akses terhadap dana negara bagi entitas pesantren,” ujar Girindra Sandino, S.Sos., S.H. dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
”Dinamika persidangan ini menjadi momentum krusial untuk memulihkan hak-hak konstitusional warga negara yang selama ini terhimpit oleh batasan-batasan birokrasi, sekaligus menegaskan bahwa keadilan sosial harus hadir tanpa sekat-sekat administratif yang diskriminatif,” tambahnya.
Dia mengatakan, ada tujuh (7) catatan kritis terkait uji materiil UU Pesantren tersebut.
Pertama, pihaknya menyampaikan keberatan mendalam terhadap argumentasi Pemerintah yang mengklasifikasikan satuan pendidikan pesantren tertentu sebagai sektor non-wajib belajar guna mereduksi tanggung jawab fiskal negara.
Secara yuridis dan akademis, pembedaan tipologi pendidikan untuk membatasi dukungan negara merupakan sebuah kontradiksi terhadap prinsip kesamaan di hadapan hukum. Konstitusi memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan bagi setiap warga negara tanpa pengecualian.
”Oleh karena itu, pengelompokan yang berujung pada marginalisasi dukungan anggaran terhadap pesantren adalah bentuk pengabaian terhadap perintah konstitusi yang seharusnya dijamin secara tegas dan imperatif,” ujarnya.
Kedua, pihaknya meninjau secara saksama pembelaan DPR RI terhadap penggunaan diksi “sesuai kemampuan keuangan negara” sebagai manifestasi manajemen fiskal yang realistis.
Dalam kacamata hukum tata negara, penggunaan frasa kondisional pada norma yang menyangkut hak dasar warga negara justru melahirkan apa yang disebut sebagai lex imperfecta. Sebuah norma menjadi tidak sempurna karena perintah undang-undang tidak memiliki daya paksa pelaksanaan yang pasti, melainkan digantungkan pada diskresi pemerintah.
Girindra mengatakan, hak atas pendidikan tidak seharusnya diposisikan sebagai variabel yang menyesuaikan fluktuasi kebijakan ekonomi, karena hal tersebut mendegradasi kepastian hukum menjadi sekadar kebijakan politik anggaran yang bersifat fakultatif.
Ketiga, terkait pernyataan yang menempatkan masyarakat sebagai penopang utama pendanaan pesantren, pihaknya berpendapat bahwa logika tersebut mencederai semangat integrasi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional.
Sejak negara memberikan pengakuan formal melalui sebuah undang-undang khusus, maka secara otomatis melekat pula kewajiban negara untuk menjamin keberlangsungan operasionalnya secara adil.
Melepaskan beban utama pendanaan kembali kepada masyarakat adalah sebuah pertentangan di tengah klaim alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN.
”Negara seharusnya hadir sebagai penyokong utama guna meringankan beban rakyat, bukan justru melegitimasi penarikan dana publik dengan dalih menjaga kemandirian institusi.” katanya.
Keempat, Kantor Hukum Kaligis & Associates menanggapi argumen Pemerintah mengenai mekanisme bantuan yang bersifat "berdasarkan permohonan" atau by proposal.
Secara administratif, sistem ini menciptakan ketidakpastian hukum yang akut dan rawan terhadap subjektivitas birokrasi. Hak pendidikan yang diperintahkan oleh konstitusi seharusnya bersifat pasti dan melekat secara otomatis (automatic entitlement), bukan bersifat hibah yang bergantung pada proses birokrasi yang rumit.
Pola pendanaan yang tidak tetap ini menunjukkan bahwa negara belum memposisikan pesantren sebagai subjek hukum yang setara, melainkan hanya sebagai objek penerima bantuan yang bersifat temporal.
Kelima, pihaknya menyoroti kerancuan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kerap menjadi alasan stagnasi pendanaan di tingkat implementasi.
Dalih kewenangan konkuren yang disampaikan di persidangan sering kali menjadi ruang abu-abu bagi pemerintah untuk saling melempar tanggung jawab.
”Kami menegaskan bahwa sinkronisasi regulasi pusat dan daerah adalah tanggung jawab absolut pemerintah untuk memastikan bahwa hak warga negara tidak terkatung-katung di tengah sengketa kewenangan birokrasi,” katanya.
Keenam, fakta persidangan mengungkap adanya diskrepansi prioritas anggaran yang sangat tajam dalam struktur fiskal nasional saat ini. Sangat sulit untuk menerima argumentasi mengenai "keterbatasan kemampuan keuangan" bagi pendidikan pesantren—khususnya pada rumpun salafiyah dan diniyah takmiliyah—ketika di saat yang sama negara mampu mengalokasikan sumber daya finansial yang sangat masif untuk program-program baru di luar sektor pendidikan mendasar, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perbandingan alokasi yang terlihat sangat kontras, bahkan diibaratkan bak bumi dan langit oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan - menandakan perlunya peninjauan ulang atas skala prioritas negara agar pemenuhan hak konstitusional yang sudah lama diakui undang-undang tidak dikalahkan oleh kebijakan yang bersifat politis-populis.
Ketujuh, berangkat dari fakta persidangan yang mengungkap ketidakjelasan alur dan transparansi distribusi anggaran, Kantor Hukum Kaligis & Associates membantah klaim Pemerintah yang menyatakan bahwa dukungan pendanaan pesantren saat ini sudah memadai dan kemudian menuntut transformasi mekanisme distribusi dana pendidikan agar tidak lagi bersifat diskriminatif dan birokratis melalui sistem proposal yang mereduksi martabat pesantren.
”Kehadiran negara harus diwujudkan melalui standarisasi pendanaan yang tetap dan otomatis bagi seluruh rumpun pesantren, tanpa mereduksi independensi kultur khas yang menjadi tonggak pendidikan bangsa guna memastikan keadilan fiskal substantif serta proteksi hukum menyeluruh bagi seluruh elemen pesantren di Indonesia,” pungkasnya. *